EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menempatkan uang negara sebesar Rp 30 triliun ke bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan uang negara ini dilakukan sesuai aturan yang baru saja diterbitkan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu Bank Himbara, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai penampatan dana ini dimaksudkan untuk penyaluran kredit ke sektor riil. "Bagi BTN, tentunya ke sektor perumahan, termasuk ke KPR bersubsidi yang masuk dalam program stimulus 2 yang saat ini mulai disalurkan dengar target sekitar 18tn hingga akhir tahun," ujar Direktur Utama BTN Pahala Mansury ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/6).
Selain KPR subsidi, menurutnya, perseroan juga akan menyalurkan KPR non subsidi dan kredit konstruksi. "Harapan kami dan pemerintah, utk Gross ekspansi sktr 3x dari jumlah penempatan 30tn tersebut. Penempatan ini merupakan tahap 1 utk direview dalam 3 bulan, untuk sementara cukup," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana pertama Rp 30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempakan ke bank Himbara. Masing-masing akan menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil.
Aturan ini diterbitkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari pandemi covid-19 saat ini. Sri Mulyani menjelaskan, percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan karena terjadi penurunan tajam aktivitas ekonomi, terutama pada Mei dan April lalu.
“Menkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank milik pemerintah,” tambah dia.
Karena itu, Menkeu telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia untuk menggunakan dana negara agar dipindahkan ke bank umum nasional. Langkah ini dilakukan untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih.
“Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,” ungkap Sri Mulyani.