Kamis 25 Jun 2020 19:20 WIB

DJP: 389 Ribu Wajib Pajak Ajukan Insentif Fiskal Covid-19

Jumlah permohonan pengajuan insentif fiskal Covid-19 yang disetujui capai 93 persen.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan, terdapat 389.546 Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan pemanfaatan insentif fiskal Covid-19. Insentif itu tercantum dalam PMK 44/2020.

Insentif meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), dan pengurangan PPh Pasal 25. “Update terkait jumlah penerima insentif terhitung sampai 24 Juni 2020 pukul 20.00 WIB,” ujar Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa dalam media briefing di Jakarta pada Kamis, (25/6).

Baca Juga

Ia menuturkan, dari jumlah itu terdapat 93 persen atau 360.818 permohonan yang disetujui dan 7 persen atau 28.728 ditolak. Dirinya menjelaskan, permohonan ditolak karena sektor usaha tidak memenuhi kriteria PMK atau belum sampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Ihsan merincikan, untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terdapat 118.993 permohonan dengan 105.759 diterima, 13.234 ditolak. Lalu pembebasan PPh Pasal 22 impor terdapat 12.273 permohonan dengan 8.994 diterima dan 3.379 ditolak.

Kemudian untuk PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) terdapat 198.183 permohonan dengan 197.735 diterima dan 224 ditolak. Kemudian pengurangan PPh Pasal 25 terdapat 60.097 permohonan dengan 48.330 diterima dan 11.767 ditolak.

Dirinya pun menjelaskan, ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak ini yaitu perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa lainnya, serta akomodasi dan makanan atau minuman. “Sektor usaha perdagangan paling banyak menerima insentif jumlahnya sekitar 53 persen kemudian sektor industri pengolahan ada 14 persen,” katanya.

Jika dirincikan, sektor perdagangan sebanyak 43.356 penerima insentif PPh Pasal 21, 2.852 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 118.408 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 25.614 penerima insentif PPh Pasal 25. Selanjutnya, sektor industri sebanyak 21.213 penerima insentif PPh Pasal 21, 5.543 penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 13.749 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 8.873 penerima insentif PPh Pasal 25.

Sektor jasa perusahaan sebanyak 7.154 penerima insentif PPh Pasal 21, delapan penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 11.399 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 2.592 penerima insentif PPh Pasal 25. Jasa perusahaan profesional, kata Ihsan, meliputi jasa hukum, jasa akuntansi, jasa periklanan, dan sebagainya.

Sektor jasa lainnya sebanyak 257 penerima insentif PPh Pasal 21, dua penerima insentif PPh Pasal 22 impor, 18.631 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan 377 penerima insentif PPh Pasal 25. “Jasa lainnya berkaitan persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan, dan sebagainya,” ujarnya.

Sedangkan Sektor akomodasi, makanan, dan minuman sebanyak 5.506 penerima insentif PPh Pasal 21. Kemudian sebanyak 7.305 penerima insentif PPh Final 23 UMKM, dan penerima insentif PPh Pasal 25 sebanyak 1.986.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement