Rabu 01 Jul 2020 23:57 WIB

Airlangga: Stimulus KUR Mampu Dukung Kinerja UMKM

Program KUR juga bersinergi dengan biaya atasi dampak Covid-19 untuk UMKM

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
UMKM penerima KUR, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
UMKM penerima KUR, ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pemberian stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) mampu mendukung kinerja pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi COVID-19.

"Diharapkan kondisi tersebut akan terus berlanjut sehingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat," kata Airlangga Hartarto dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (1/7). Airlangga Hartarto mengatakan kondisi itu terlihat dari laporan hingga akhir Mei 2020, dari 14 penyalur KUR menyatakan fasilitas bantuan relaksasi yang diberikan pemerintah telah dimanfaatkan dengan baik oleh para debitur.

Rinciannya adalah tambahan subsidi bunga KUR telah diberikan kepada 1.449.570 debitur dengan baki debet Rp 46,1 triliun. Kemudian penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1.395.009 debitur dengan baki debet Rp 40,7 triliun. Selanjutnya relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu ikut diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp39,9 triliun.

Program KUR ini juga bersinergi dengan biaya untuk mengatasi dampak COVID-19 kepada UMKM yang masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp123,46 triliun. Khusus bagi UMKM, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak, dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.

"Adapun penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar enam persen selama 3 bulan pertama dan tiga persen selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar tiga persen selama 3 bulan pertama dan dua persen selama 3 bulan berikutnya," kata Airlangga Hartarto.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, khususnya kebijakan KUR, maka Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi COVID-19. Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar enam persen selama 3 bulan pertama dan tiga persen selama 3 bulan berikutnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon, dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.

Dengan perkembangan ini, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp538,82 triliun dengan baki debet sebesar Rp158,84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur.

Tingkat kredit bermasalah (NPL) KUR sampai akhir Mei 2020 juga tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1,18 persen.

Namun, penyaluran KUR selama Januari sampai Mei 2020 sedikit melambat dengan penyaluran Rp65,86 triliun kepada 1,9 juta debitur. Penyaluran tersebut 34,66 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.

Perlambatan KUR tersebut dapat dimaklumi mengingat penerapan kebijakan pembatasan fisik maupun sosial serta pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa provinsi.

Kondisi itu telah mengakibatkan gangguan pada aktivitas ekonomi sehingga mempengaruhi bisnis UMKM dan menurunkan permintaan KUR baru.

Saat ini, sinyal positif mulai menguat seiring dengan pemberlakuan normal baru dan beberapa kebijakan pemulihan ekonomi lainnya.

Data dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) menunjukkan bahwa hingga akhir minggu ketiga Juni 2020, ekspansi total kredit kecil telah mencapai lebih dari Rp1 triliun per hari atau mendekati penyaluran kredit kecil pada masa normal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement