Rabu 15 Jul 2020 00:02 WIB

Kementan: Stok Hewan Qurban Lokal Penuhi Kebutuhan Idul Adha

Kementan prediksi kebutuhan stok hewan qurban lokal mencapai 1,8 juta ekor

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah sapi yang telah diperiksa kesehatannya di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mencatat stok ketersediaan hewan kurban lokal sebanyak 2,1 juta ekor yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idu Adha yang jatuh pada 31 Juli mendatang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah sapi yang telah diperiksa kesehatannya di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mencatat stok ketersediaan hewan kurban lokal sebanyak 2,1 juta ekor yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idu Adha yang jatuh pada 31 Juli mendatang.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mencatat stok ketersediaan hewan qurban lokal sebanyak 2,1 juta ekor yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan pelaksanaan qurban pada Hari Raya Idu Adha yang jatuh pada 31 Juli mendatang.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan Syamsul Ma'arif menyebutkan bahwa jumlah ternak qurban tahun 2020/1441 H yang akan dipotong secara nasional diprediksi berjumlah 1,8 juta ekor, terdiri dari domba 392.185 ekor, kambing 853.212 ekor; kerbau 15.653 ekor dan sapi 541.568 ekor.

Namun demikian, jumlah tersebut turun sekitar 3,5 persen dari jumlah pemotongan hewan qurban tahun 2019. Penurunan disebabkan karena adanya wabah bencana non alam COVID-19.

"Meski turun, ketersediaan stok hewan qurban lokal cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan qurban tahun 2020, jumlah ternak yang tersedia diperkirakan sebanyak 2.163.141 ekor," kata Syamsul di Jakarta, Selasa.

Syamsul menjelaskan ketersediaan hewan qurban tersebut terdiri dari domba sebanyak 470.622 ekor; kambing 1 juta ekor; kerbau 18.784 ekor dan sapi 649.881 ekor.

Ia mengatakan dalam memastikan keamanan dan kelaikan daging qurban, Kementan telah meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Di tengah situasi pandemi COVID-19, Kementan pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan qurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) di RPH-R.

Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing). Pengaturan jarak minimal 1 meter, jual beli hewan qurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sementara kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala COVID-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan qurban.

Selain penerapan higiene sanitasi, penerapan higiene personal dengan memakai masker, facehield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.

Selanjutnya, tim pemantauan hewan qurban 1441 H telah ditetapkan. Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Ada pun fokus utama Kementan dalam pengawasan pemotongan hewan qurban adalah menjamin kesehatan hewan qurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Proses penyembelihan hewan qurban juga dijamin memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

"Serta distribusi daging hewan qurban kepada mustahiq (penerima kurban) juga dijamin memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan," kata Syamsul.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement