EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan modal kerja dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum dapat mengakses pembiayaan. Stimulus diharapkan mampu membantu UMKM menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19 yang menghambat tingkat permintaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kini pihaknya bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM sedang merancang formula yang diharapkan selesai dalam waktu dekat. "Dalam satu, dua minggu, Pak Presiden akan mengumumkannya," tuturnya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) secara virtual, Senin (20/7).
Sri mengakui, tantangan terbesar dalam merancang bantuan adalah mencari data UMKM yang memang membutuhkan. Oleh karena itu, pemerintah kini berkoordinasi dengan Bank Wakaf, Baitul Maal wa Tamwil (BMT) hingga Bank BRI yang memiliki program Simpedes untuk usaha mikro dan kecil.
Bantuan modal kerja untuk UMKM berbeda dengan kredit kerja yang sebelumnya sudah dirilis pemerintah. Stimulus ini diberikan dalam bentuk transfer langsung, tidak melalui perbankan seperti program terdahulu.
Sri berharap, bantuan modal kerja ini juga berbeda dengan bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa atau pemberian sembako. Stimulus terbaru untuk UMKM akan diarahkan untuk kegiatan produktif, sehingga dapat mendukung UMKM untuk bertahan. "Sifatnya tambahan, dukungan yang bersifat produktif, tidak hanya konsumtif seperti untuk sembako," katanya.
Sri menekankan, Kemenkeu terbuka dengan desain stimulus untuk mendorong sisi permintaan. Ia memberi kesempatan kepada semua kementerian/ lembaga untuk membuat skema yang mampu memulihkan permintaan masyarakat. Tapi, Sri menegaskan, terpenting saat ini adalah masyarakat dapat percaya diri dengan keamanan dan keselamatan mereka di tengah pandemi Covid-19.
Sampai saat ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 123,46 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi UMKM. Di antaranya, dengan melakukan penjaminan kredit modal kerja. Pemerintah memberikan Rp 5 triliun, sehingga UMKM yang meminjam sampai Rp 10 miliar dapat dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo.
Pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga Rp 6 triliun untuk dua perusahaan pelat merah tersebut agar memiliki kemampuan modal untuk menjamin risiko tersebut.
UMKM juga dapat mengajukan restrukturisasi, sehingga tidak perlu membayar pokok pinjaman selama enam bulan dengan subsidi yang ditanggung pemerintah. Selain itu, pemerintah menanggung pajak UMKM yang sebesar 0,5 persen.