EKBIS.CO, JAKARTA -- Ada tujuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menerima penempatan dana pemerintah senilai Rp 11,5 triliun. Dengan target leverage penyaluran kredit yang ditetapkan, pemerintah juga memberi rambu-rambu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan dua larangan kepada BPD penerima penempatan dana pemerintah. Mereka tidak boleh menggunakan dana penempatan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan valuta asing (valas).
"Itu uang harus bekerja untuk mendorong ekonomi," ujar Sri dalam Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan Bank Pembangunan Daerah di Jakarta, Senin (27/7).
Pemerintah pusat resmi menempatkan dana sebesar Rp 11,5 triliun untuk tujuh BPD. Ketujuh BPD tersebut adalah Bank Jawa Barat, Bank DKI Jakarta, Bank Jawa Timur, Bank Jawa Tengah, Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo, Bank Bali dan Bank Yogyakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, penempatan dana ini dapat dimanfaatkan tiap BPD untuk menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif. Tingkat leverage-nya minimal dua kali atau lebih rendah dari target yang ditetapkan kepada Bank Himbara yakni tiga kali.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, ekspansi program penempatan dana di BPD diharapkan mampu menjangkau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih banyak. Khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau secara maksimal oleh Himbara.
Febrio menyebutkan, ekspansi dilakukan setelah melihat realisasi penciptaan modal kerja yang cepat setelah pemerintah menempatkan dana di empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 30 triliun pada akhir Juni.
Sampai dengan pekan kedua Juli, Febrio mencatat, setidaknya Rp 36 triliun modal kerja sudah tercipta dan disalurkan ke debitur. "Karena terlihat hasilnya baik, maka kita perluas," katanya dalam doorstop yang diadakan secara virtual, Jumat (24/7).