Selasa 28 Jul 2020 00:07 WIB

Penjaminan Kredit Korporasi Diperluas ke Sektor Swasta

Program penjaminan kredit korporasi non-UMKM dan non-BUMN akan diluncurkan pekan ini

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah akan meluncurkan program penjamin simpanan untuk sektor korporasi non-Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan non-BUMN pada pekan ini. Total penyaluran sampai akhir tahun ditargetkan mencapai Rp 100 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, program tersebut akan membantu dunia usaha untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat Covid-19 dan menekan tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga

"Ini penting disampaikan, korporasi juga menjadi bagian dari yang dibantu pemerintah," tuturnya, Senin (27/7).

Program penjaminan simpanan untuk korporasi akan melengkapi rangkaian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah diluncurkan terlebih dahulu. Terbaru, pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM yang ditugaskan melalui PT Jamkrindo dan Askrindo.

Luhut berharap, berbagai program PEN yang akan terus bertambah ini dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat sehingga mampu menyokong ekonomi Indonesia. "Sehingga kita bisa jaga pertumbuhan ekonomi tidak negatif dan membantu penanganan kemiskinan dan pengangguran," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, perluasan program penjaminan pinjaman ini akan menjangkau korporasi dengan besaran kredit minimal Rp 10 miliar. Upaya ini diharapkan mampu mendorong sektor riil secara lebih signifikan dalam menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan semacam afirmasi berupa peningkatan rasio penjaminan dari pemerintah. Tapi, afirmasi diprioritaskan terhadap sektor yang lebih terdampak pandemi Covid-19.

Biasanya, rasio penjaminan adalah 60 persen dari pemerintah dan 40 persen perbankan. "Misal, kita kasih sampai 80 persen. Kita beri ruang gerak ke perbankan untuk menyalurkan lebih banyak ke sektor terdampak," ujar Febrio dalam doorstop yang diadakan virtual, Jumat (24/7).

Beberapa sektor yang disebutkan Febrio adalah sektor terkait pariwisata seperti industri hotel dan restoran. Sektor ini diketahui tertekan seiring pembatasan mobilisasi manusia untuk menekan penyebaran virus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement