Selasa 28 Jul 2020 21:38 WIB

Akulaku Relaksasi Pinjaman 13 Ribu Debitur

Akulaku memberikan keringanan penundaan pembayaran pinjaman periode tertentu.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Tampilan layanan Akulaku
Foto: Erik PP/Republika
Tampilan layanan Akulaku

EKBIS.CO, JAKARTA -- Program relaksasi kredit untuk membantu nasabah terdampak pandemi Covid-19 tak hanya dijalankan industri perbankan. Perusahaan financial technology turut memberikan relaksasi kepada para debiturnya.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, Akulaku telah memberikan keringanan kepada 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp 47,3 miliar hingga Juli ini. Keringanan itu berupa penundaan pembayaran pinjaman untuk periode tertentu.

Baca Juga

Efrinal mengatakan, keringanan tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban para nasabah yang terdampak wabah Covid-19. Dia mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 36.478 nasabah nasabah yang mengajukan keringanan.

Namun, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen. “Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam Peraturan OJK," kata Efrinal, Selasa (28/7).

 

Ia berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak pandemi Covid-19. "Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan,” jelas Efrinal kepada media.

Efrinal menambahkan, saat ini banyak masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Akulaku, kata dia, sebagai perusahaan penyedia layanan kredit online ikut menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana arahan pemerintah.

Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan Indonesia. Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan meringankan beban cicilan para nasabah lembaga keuangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement