Ahad 02 Aug 2020 07:31 WIB

Pertamina Amankan Pasokan BBM di Ruas Tol

Pertamina juga menjaga kebersihan SPBU dan menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

Red: Friska Yolandha
Libur Idul Adha berakhir, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III tetap meningkatkan pelayanannya di SPBU. Terutama SPBU yang terletak di Rest Area Ruas Tol sejak meningkatnya intensitas kendaraan.
Foto: ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar
Libur Idul Adha berakhir, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III tetap meningkatkan pelayanannya di SPBU. Terutama SPBU yang terletak di Rest Area Ruas Tol sejak meningkatnya intensitas kendaraan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Libur Idul Adha berakhir, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III tetap meningkatkan pelayanannya di SPBU. Terutama SPBU yang terletak di Rest Area Ruas Tol sejak meningkatnya intensitas kendaraan.

Pantauan Antara, SPBU 3341201 di Rest Area KM102A Ruas Tol Cipali, hingga Ahad (2/8) dini hari terlihat padat kendaraan, dengan mayoritas merupakan mobil pribadi. Hal ini sejalan dengan intensitas kendaraan di dalam ruas tol yang meningkat sejak Kamis (30/7) malam.

Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami mengatakan, Pertamina mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada momen Idul Adha. Salah satunya melalui pemenuhan stok BBM di SPBU, terutama SPBU yg berada di jalur tol.

"Kami memastikan layanan kebutuhan BBM pada masa Idul Adha. Hari Raya yang jatuh pada hari Jumat ini, sekaligus dimanfaatkan masyarakat untuk berakhir pekan," jelasnya.

Sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek, Pertamina telah menyediakan SPBU di Rest Area KM19, KM39, dan KM57. Sedangkan, Ruas Tol Cikampek hingga Cirebon, SPBU berada di Rest Area KM102, KM166, KM207, dan KM228.

Selain memastikan kesiapan stok, Pertamina juga senantiasa menjaga kebersihan SPBU dan menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Salah satunya melalui penyemprotan disinfektan di SPBU.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tetap mematuhi protokol Covid-19 selama berada di SPBU," tambah Dewi.

Sejalan dengan protokol Covid-19, dia menjelaskan, dalam bertransaksi di SPBU konsumen kendaraan roda empat dapat tetap berada di dalam kendaraan. Apabila diperlukan keluar dari kendaraan, konsumen wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dari operator SPBU.

Konsumen diharapkan tetap menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan setelah melakukan pengisian bahan bakar, serta melakukan pembayaran nontunai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement