EKBIS.CO, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memborong empat seri Surat Utang Negara (SUN) pemerintah dengan nominal Rp 82,1 triliun melalui cara private placement, Kamis (6/8). Ini menjadi transaksi pertama untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods (barang untuk kebutuhan publik) yang memiliki total kebutuhan Rp 397,56 triliun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman, mengatakan, transaksi ini merupakan implementasi dari skema burden sharing antara pemerintah dengan bank sentral. "Tepatnya, dalam upaya pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis (6/8) malam.
Dari total kebutuhan Rp 397,56 triliun untuk public goods, sebanyak Rp 87,55 triliun di antaranya ditujukan ke sektor kesehatan. Sementara itu, Rp 203,9 triliun untuk perlindungan sosial dan dukungan sektoral bagi kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah senilai Rp 106,11 triliun.
Masing-masing seri SUN memiliki nominal sebesar Rp 20,5 triliun dengan status dapat diperdagangkan. Besaran kuponnya sesuai dengan suku bunga Reverse Repo Bank Indonesia dengan tenor tiga bulan. Tanggal jatuh tempo tiap seri SUN bervariasi antara 10 Agustus 2025 hingga 10 Agustus 2028.
Transaksi private placement dilakukan dengan berpegang pada beberapa prinsip utama. Yakni, menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter, menjaga ruang fiskal dan sustainability dalam jangka menengah. Terakhir, menerapkan tata kelola yang prudent, transparan dan akuntabel.
Transaksi dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 dan PEN.
Selain itu, transaksi sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.
Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk public goods maupun non-public goods dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain public goods, pemerintah dengan BI juga berbagi beban untuk pembiayaan non public goods senilai Rp 505,90 triliun. Kategori ini dimaksudkan untuk membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), korporasi non-UMKM dan lainnya.
Hanya saja, untuk pembiayaan non public goods, BI tidak akan menanggung 100 persen seperti public goods. Untuk program terkait UMKM dan korporasi, misalnya, pemerintah akan menanggung sebesar BI reverse repo rate tiga bulan yang berlaku dikurangi satu persen. "Sisanya, ditanggung BI," ujar Luky dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7).