Jumat 07 Aug 2020 14:47 WIB

KAI Berikan Diskon Biaya Kirim Barang dengan Rail Express

Diskon ini diberikan dalam rangka memeringati dan ikut menyemarakkan HUT Ke-75 RI

Red: Nidia Zuraya
Pekerja menarik troli barang bermuatan buah jeruk sebelum dikirim di Gudang Rail Express. ilustrasi ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Foto: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
Pekerja menarik troli barang bermuatan buah jeruk sebelum dikirim di Gudang Rail Express. ilustrasi ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

EKBIS.CO, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan diskon biaya pengiriman biaya pengiriman barang melalui jasa Rail Express. Diskon jasa Rail Express yang diberikan sebesar 17 persen.

"Diskon ini diberikan dalam rangka memeringati dan ikut menyemarakkan HUT Ke-75 Republik Indonesia serta menumbuhkan pasar kepada calon pelanggan dan loyatitas kepada pelanggan angkutan Rail Express terhitung mulai tanggal 8 Agustus hingga 31 Agustus 2020," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (7/8).

Baca Juga

Menurut dia, tarif yang tercantum di dalam aplikasi merupakan tarif yang telah didiskon sebesar 17 persen dan diskon tarif tersebut berlaku untuk setiap transaksi tanpa dikenakan minimum berat angkutan.

Kendati demikian, ia mengatakan selama periode diskon tarif HUT Ke-75 RI, ketentuan diskon lainnya tidak berlaku.

Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan Rail Express merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT KAI (Persero) dengan menggunakan kereta bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS) dengan kapasitas 250 ton maupun dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP) dengan kapasitas 10-20 ton.

"Dengan adanya Rail Express ini, kita akan dengan mudah mengirimkan barang dengan cepat dan tepat waktu, mengingat kereta api memiliki jalur rel khusus. Jadi, dengan menggunakan Rail Express, kita akan lebih mudah dalam mengirim barang ke tujuan dengan waktu yang cepat dan tepat," jelasnya.

Ia mengatakan jasa Rail Express dilayani oleh stasiun-stasiun yang berada di Pulau Jawa seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Purwokerto, Kroya, Sidareja, Gombong, Solo, Ngawi, Surabaya, dan berbagai kota lainnya.

Khusus untuk wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto,lokasi RailExpress berada di Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Sidareja, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen, dan Stasiun Kutoarjo, sehingga masyarakat yang akan menggunakan jasa pengiriman barang dapat langsung mendatangi stasiun-stasiun tersebut atau menghubungi telepon 0811-2855-501.

Menurut dia, barang yang akan dikirim harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut.

Selain itu, kata dia, barang diberi tanda atau petunjuk informasi barang seperti nama, alamat, dan nomor telepon pengirim maupun penerima barang serta keterangan perlakuan terhadap barang.

"Ketentuan berat minimum pengiriman barang sebesar 5 kilogram, sehingga barang dengan berat kurang dari 5 kilogram akan dikenakan tarif sesuai berat minimum 5 kilogram," katanya.

Supriyanto mengatakan barang yang dapat dikirim menggunakan jasa Rail Express di antaranya dokumen, hewan, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, serta produk industri dan e-commerce.

Menurut dia, pengiriman hewan wajib menggunakan standar petcargo/petcarrier/kennelbox sesuai dengan jenis hewan yang dikirim dan segala akibat yang terjadi atas hewan yang dikirim seperti cacat, mati, dan sebagainya menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya.

"Namun selama masa pandemi Covid-19, pengiriman hewan belum dapat dilakukan, kecuali pengiriman ikan hidup," jelasnya.

Ia mengatakan barang-barang yang dilarang untuk dikirim menggunakan jasa Rail Express terdiri atas surat/dokumen berharga bernilai uang, uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing, surat berharga, perhiasan dan sejenis lainnya, barang berbahaya dan/atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya, barang yang mengandung psikotropika dan narkotika, barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, barang/dokumen cetakan, serta foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.

"Waktu pelayanan operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah dua jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba. Hingga saat ini, sudah banyak produk dari sejumlah wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto seperti Kebumen dan Banyumas yang diangkut menggukana jasa Rail Express," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement