Rabu 12 Aug 2020 19:50 WIB

Penerbitan Fasilitas Tax Allowance Kini Melalui BKPM

Tax allowance merupakan insentif yang ditawarkan kepada para investor baru dan lama.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS). Pengajuan fasilitas tax allowance kini dilakukan melalui OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS). Pengajuan fasilitas tax allowance kini dilakukan melalui OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Permohonan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk bidang usaha dan daerah tertentu atau tax allowance sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak Selasa (11/8) kemarin. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu.

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan, aturan baru tersebut tidak mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas tax allowance. Titik berat dari perubahan PMK ini terletak pada pendelegasian kewenangan fasilitas Ttax allowance, dari sebelumnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, kini dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Baca Juga

“Dalam PMK ini, permohonan tax allowance dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses insentif tax allowance dari mulai pengajuan permohonan melalui OSS, verifikasi dokumen permohonan sampai dengan penerbitan SK Pemberian Fasilitas, semuanya oleh BKPM,” ujar Tina dalam siaran pers pada Rabu (12/8).

Tax allowance merupakan salah satu bentuk insentif yang ditawarkan kepada para investor yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di berbagai bidang atau di daerah tertentu. Proses perizinan serta pemberian fasilitas investasi melalui satu pintu di BKPM, diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan percepatan eksekusi investasi di lapangan.

“Perlu diingat oleh investor, pengajuannya dilakukan sebelum produksi komersial dilakukan. Jangan sampai terlewat," kata Tina.

Dirinya menuturkan, prosedur baru itu merupakan inovasi dalam birokrasi perizinan investasi. "Harus cepat dan memudahkan. Sesuai pesan Bapak Presiden, negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat,” tegas Tina.

PMK Nomor 96/PMK.010/2020  resmi merevisi PMK Nomor 11/PMK.010/2020 diundangkan pada 27 Juli 2020 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Fasilitas Tax Allowance tersedia untuk 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan bagi 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Lampiran I dan Lampiran II PP Nomor 78 Tahun 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement