Kamis 13 Aug 2020 02:51 WIB

Bantuan Lagi, Kini Giliran UMKM dapat Hibah Rp 2,4 Juta

Bantuan berupa hibah ini akan diberikan kepada sedikitnya 12 juta pelaku UMKM.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
UMKM ILustrasi. Pemerintah memberikan bantuan berupa hibah sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap UMKM produktif yang memenuhi syarat.
Foto: Tahta/Republika
UMKM ILustrasi. Pemerintah memberikan bantuan berupa hibah sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap UMKM produktif yang memenuhi syarat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali menyiapkan bantuan bagi masyarakat demi mendorong lagi daya beli yang tengah lesu. Setelah pekan lalu diluncurkan subsidi bagi karyawan bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan, kini giliran pelaku UMKM yang akan mendapat bantuannya. Bantuan ini berupa hibah sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap UMKM produktif yang memenuhi syarat.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa bantuan berupa hibah ini akan diberikan kepada sedikitnya 12 juta pelaku UMKM. Total anggaran yang disiapkan Rp 22 triliun dan pencairannya ditargetkan mulai Agustus ini.

Baca Juga

"Program ini sifatnya hibah, bukan pinjaman," jelas Budi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (12/8).

Budi menyebutkan, hibah ini menambah deret stimulus yang sudah lebih diberikan kepada pelaku UMKM. Sebelumnya, sudah ada bantuan likuiditas restrukturisasi kredit UMKM dengan pagu anggaran Rp 78 triliun.

Realisasinya, ujar Budi, total anggaran Rp 30 triliun sudah disalurkan kepada bank-bank pemerintah dan telah merestrukturisasi kredit atas 620 pelaku UMKM. Volume kredit yang diresktrukturisasi sebesar Rp 35 triliun.

Selain itu ada juga kebijakan subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu anggaran Rp 35 triliun. Budi mengakui khusus untuk program ini realisasinya masih kecil, yakni Rp 1,3 triliun. Hanya saja, angka realisasi tersebut telah sanggup membantu 13 juta UMKM dengan outstanding pinjaman Rp 204 triliun.

"Jadi dengan Rp 1 triliun ini dampaknya sudah sangat besar. sehingga nanti kita akan melihat sisa pagu yang Rp 35 triliun mungkin kita bisa usahakan ke program lain," kata Budi.

Sisa pagu itulah yang akhirnya dialihkan ke program produktif lainnya, seperti hibah kepada UMKM ini. Mekanisme penyaluran hibah ini nantinya akan dilakukan secara langsung ke masing-masing rekening pelaku UMKM.

Data seluru UMKM sendiri sudah tercatat pada koperasi, kepala dinas di daerah, bank wakaf mikro, PNM, Pegadaian, dan bank-bank pemerintah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement