Kamis 13 Aug 2020 16:11 WIB

Korban PHK dan IRT Bisa Ajukan KUR dengan Bunga Nol Persen

KUR dengan bunga nol persen sudah bisa diakses ibu rumah tangga (IRT) mulai bulan ini

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah menyediakan fasilitas KUR dengan bunga nol persen untuk para korban PHK dan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Foto: republika/mardiyah
Kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah menyediakan fasilitas KUR dengan bunga nol persen untuk para korban PHK dan Ibu Rumah Tangga (IRT).

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga nol persen atau KUR super mikro yang diutamakan untuk pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif dengan skala mikro. Bantuan ditargetkan menjangkau 3 juta debitur dengan plafon Rp 12 triliun sampai akhir tahun ini.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, skema ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk membantu dua kelompok masyarakat. Mereka adalah pekerja terdampak PHK dan ibu-ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro, namun mengalami masalah penjualan maupun modal kerja akibat Covid-19

Baca Juga

"Jadi, bagaimana mereka yang ingin berusaha dan membutuhkan tambahan modal kerja untuk melakukan bisnisnya, bisa mendapatkan pinjaman lunak yang kita sebutkan KUR super mikro ini," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (13/8).

Iskandar menargetkan, skema KUR super mikro sudah bisa dimanfaatkan penerimanya pada Agustus. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) sekaligus menyusun aturan detailnya bersama Kementerian Keuangan.

Dalam skema KUR super mikro, jumlah kredit maksimum yang bisa diajukan tiap debitur adalah Rp 10 juta. Tapi, Iskandar memperkirakan, rata-rata pengajuan yang akan masuk kemungkinan berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Skema KUR super mikro tidak akan berhenti pada tahun ini saja, melainkan berlanjut sampai 2021, namun dengan suku bunga berbeda. Untuk tahun ini, para debitur bisa mendapatkan bunga nol persen. Sedangkan, pada tahun 2021, kredit yang diambil akan mendapatkan bunga enam persen atau sama dengan besaran yang ditetapkan untuk KUR secara umum.

Dalam skema baru ini, Iskandar menjelaskan, agunan pokoknya adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, tanpa membutuhkan agunan tambahan. "Ini tegas kami sampaikan, tidak diperlukan agunan tambahan. Kalau ada bank meminta agunan tambahan, laporkan saja," katanya.

Secara keseluruhan, Kemenko Perekonomian mencatat, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp 89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur. Total outstanding sebesar Rp 167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, serangkaian kebijakan stimulus ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Utamanya dengan memperkuat usaha mikro rumah tangga, pekerja informal, dan pekerja terkena PHK melalui dukungan pembiayaan usaha," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement