Selasa 25 Aug 2020 22:50 WIB

LinkAja Syariah Sukses Gaet Pengguna Baru

Sejak April pengguna LinkAja Syariah telah mencapai 185 ribu akun

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Layanan Syariah LinkAja.
Foto: ist
Layanan Syariah LinkAja.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Layanan Syariah LinkAja berkomitmen untuk melengkapi ekosistem ekonomi syariah Indonesia. Head of Sharia Group LinkAja, Widjayanto Djaenuddin mengatakan sejak diluncurkan April 2020 lalu, kini pengguna Layanan Syariah LinkAja telah mencapai 185 ribu akun.

"Saat ini pengguna sudah sekitar 185 ribu, mudah-mudahan hingga akhir Agustus bisa mencapai 200 ribu user," katanya, Selasa (25/8).

Widjayanto mengatakan dari jumlah pengguna tersebut sebanyak 50 persen merupakan pengguna baru sementara 50 persen lainnya merupakan pengguna LinkAja yang migrasi. Ia menambahkan Layanan Syariah LinkAja komitmen untuk menambah fitur dan penggunaan sesuai dengan kebutuhan ekosistem ekonomi syariah. 

Layanan Syariah LinkAja telah dapat dinikmati di seluruh Indonesia dengan ekosistem khusus Syariah yang telah dibangun di 69 Kotamadya dan 273 Kabupaten. Layanan mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan Universitas Islam.  

"Kami berkomitmen untuk ikut kolaborasi dengan berbagai pihak," katanya.

Seperti dalam pengembangan ekonomi syariah berbasis pesantren yang merupakan kolaborasi dengan pemerintah. LinkAja menargetkan bisa ikut serta dalam program pemerintah di 3.300 pesantren, juga di ribuan masjid.

Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo mengatakan Layanan Syariah LinkAja merupakan perwujudan salah satu pilar MEKSI, yaitu penguatan ekonomi digital. KNEKS meyakini layanan pembayaran digital syariah ini akan mempercepat pertumbuhan rantai nilai halal dan keuangan syariah secara terintegrasi. 

"Diharapkan LinkAja dapat berkolaborasi dengan seluruh stakeholders di dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah," katanya.  

Ia berharap masyarakat, khususnya umat Islam, dapat terbantu melakukan transaksi digital yang sesuai prinsip syariah, terutama di masa pandemi ini. Misalnya pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf, membantu digitalisasi layanan bisnis UMKM, kemudahan berbelanja retail baik online dan offline, transportasi publik, pengelolaan keuangan sekolah/pesantren, perluasan jaringan layanan untuk mendukung sektor industri halal, serta kolaborasi di bidang riset dan inovasi.

Berkomitmen dalam memberikan edukasi berkelanjutan, salah satunya dengan menghadirkan dan mengembangkan use case transaksi digital syariah dalam ekosistemnya. Tidak hanya berperan untuk pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf, Layanan Syariah LinkAja juga telah menyentuh pemenuhan kebutuhan harian masyarakat.

Mulai dari bertransaksi digital dengan menerapkan kaidah syariat Islam seperti isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, kurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, dan berbagai transaksi lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement