EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menetapkan penyesuaian harga gas bagi sejumlah sektor industri, termasuk industri pupuk. Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan penyesuaian harga gas akan berdampak positif bagi industri pupuk.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, yang pada akhirnya dapat mengurangi beban subsidi Pemerintah untuk komoditas pupuk.
"Penyesuaian harga gas dapat meningkatkan daya saing industri pupuk. Maka dari itu, Pupuk Indonesia Grup sangat berterimakasih kepada Menteri ESDM atas kebijakan tersebut," ujar Bakir usai menyaksikan penandatanganan perjanjian jual beli gas antara PT Pupuk Kujang dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Pupuk Iskandar Muda dengan PT Pertagas Niaga di Jakarta, Senin (31/8).
Selain disaksikan secara virtual oleh Dirut Pupuk Indonesia beserta jajaran, penandatanganan kontrak jual beli tersebut juga disaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dan Direktur Utama PGN Suko Hartono.
Menurut Bakir, penyesuaian harga gas kali ini merupakan penuntasan dari persoalan yang sudah bertahun-tahun dialami terkait dengan harga dan pasokan gas bagi industri pupuk. Ia menyebut gas merupakan bahan baku utama dan sangat krusial terhadap kelangsungan industri pupuk di Tanah Air.
Bakir menilai jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif dari sebelumnya, memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi pemerintah. "Penghematan subsidi yang dihasilkan dari kebijakan harga gas ini bisa mencapai Rp1,4 triliun per tahun, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu kami tingkatkan," lanjut Bakir.
Melalui perjanjian jual beli gas, Bakir menyampaikan Pupuk Iskandar Muda kini dapat memperoleh tambahan pasokan gas dan harga gas yang lebih kompetitif dari sebelumnya sehingga operasional pabrik bisa lebih optimal dan efisien. Pun dengan Pupuk Kujang yang mendapatkan tambahan pasokan dari realokasi gas dari Sumatera Selatan.
"Hal ini sangat menggembirakan bagi kami karena berarti kami bisa menjalankan pabrik dengan lebih baik dan dengan biaya yang lebih kompetitif dari sebelumnya," kata Bakir menambahkan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri.