Kamis 03 Sep 2020 00:36 WIB

Menaker: 1,9 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sampai dengan Selasa (1/9) 2020 telah ada sebanyak 1,9 juta pekerja yang menerima subsidi gaji. Menaker meminta kepada para pekerja calon penerima subsidi gaji untuk memberikan nomor rekening aktif.

"Per hari Selasa (1/9) ada sekitar 1,9 juta yang sudah terdistribusi. Selebihnya itu memang masih ada data, yang misalnya rekeningnya itu tidak aktif kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk disampaikan kepada para pekerjanya. Jadi kami ingin menyampaikan di sini kepada teman-teman pekerja, serahkan nomor rekening yang aktif," katanya ketika ditemui awak media usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (2/9).

Pemberian nomor rekening yang aktif itu, kata dia, akan mempermudah pemerintah untuk menyalurkan sebesar Rp 600 ribu per bulan atau total Rp 2,4 juta untuk empat bulan tersebut, yang akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima.

Menaker membantah bahwa bantuan subsidi upah (BSU) itu diprioritaskan kepada pemilik rekening bank milik pemerintah dan mengharuskan pekerja untuk memiliki rekening di bank negara. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hanya menjadi bank penyalur.

Dia menegaskan bahwa dari 1,9 juta pekerja yang telah mendapatkan bantuan subsidi tersebut, banyak yang memiliki rekening di bank swasta.

Kemenakertelah menerima data 3 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran tahap kedua, setelah sebelumnya pada tahap pertama menerima 2,5 juta data rekening pekerja. Ida mengatakan bahwa data itu akan diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaian data.

"Prosedurnya setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu kami akan proses untuk melihat kesesuaian data dan yang kami butuhkan sekarang adalah ada pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa data itu valid," katanya.

Setelah melawati proses pemeriksaan ulang di Kementerian Ketenagakerjaan, jelas Menaker Ida, data itu akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian akan memberikan dananya ke bank penyalur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement