Jumat 04 Sep 2020 01:31 WIB

OJK: Fintech Memungkinkan Salurkan Stimulus PEN 

Fintech dapat dilibatkan menyalurkan dana PEN secara merata di seluruh Indonesia.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Penyelenggara fintech lending dinilai memiliki peluang untuk turut menyalurkan stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah.
Foto: flicker.com
Penyelenggara fintech lending dinilai memiliki peluang untuk turut menyalurkan stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah.

EKBIS.CO,  JAKARTA --  Penyelenggara fintech lending dinilai memiliki peluang untuk turut menyalurkan stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah. Sejauh ini, penyaluran stimulus hanya melibatkan pihak perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Riswinandi mengatakan fintech memiliki potensi teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk mempercepat penyaluran. "Secara potensi teknologi, fintech memungkinkan," kata Riswandi, Kamis (3/9). 

Kendati demikian, Riswinandi mengakui, kemungkinan tersebut masih perlu pembahasan lebih lanjut. Meski sudah dilibatkan dalam penjualan Surat Berharga Negara (SBN), tidak semua fintech bisa menyalurkan dana pemerintah. 

Menurut Riswinandi, setiap fintech memiliki kapasitas yang berbeda. Ia melihat sebagian besar penyaluran fintech lending saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. Sedangkan program PEN harus disalurkan secara merata ke seluruh Indonesia. 

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah perlu mengutamakan aspek kehati-hatian dalam penyaluran dana PEN. "Program PEN itu kan sumber dananya dari pemerintah, yang penting bagaimana penyaluran bisa dipertanggungjawabkan itu yang harus kita yakini," tutur Riswinandi. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, mengatakan penyaluran stimulasi program PEN khususnya untuk UMKM belum bisa dilakukan oleh fintech. Pasalnya, masih terdapat permasalahan regulasi yang harus diselesaikan. 

"Saat ini kami pemerintah belum bisa secara langsung memberikan pembiayaan melalui fintech," terang Hanung.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, menurut Hanung, lembaga yang bisa menyalurkan bantuan pemerintah saat ini cuma perbankan. Itu pun hanya beberapa nama perbankan saja yang bisa melakukannya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement