Selasa 22 Sep 2020 17:49 WIB

Mundur, Bantuan Pembiayaan Korporasi Disalurkan Oktober

Sektor korporasi termasuk dalam program pemulihan ekonomi (PEN) tahun ini.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Penjaminan kredit modal korporasi
Foto: Tim infografis Republika
Penjaminan kredit modal korporasi

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pembiayaan korporasi yang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilakukan pada bulan depan. Semua kebutuhan yang harus disiapkan pun sudah rampung.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan, pihaknya tinggal menunggu waktu untuk realisasi pembiayaan korporasi. "Harapannya, Oktober ini bisa dicairkan baik dari sisi PMN (Penyertaan Modal Negara) dan lain-lain," ujarnya dalam konferensi pers Kinerja APBN secara virtual, Selasa (22/9).

Baca Juga

Tapi, Kunta mengatakan, program penjaminan korporasi diperkirakan membutuhkan waktu yang lebih lama. Khususnya jika dibandingkan saat program penjaminan kredit untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kini sudah berjalan.

Dalam data yang dipaparkan Kemenkeu, per Rabu (16/9), pembiayaan korporasi dalam program PEN masih belum menunjukkan realisasi. Sedangkan, beberapa program sudah menunjukkan akselerasi, seperti perlindungan sosial yang sudah mencapai Rp 42,80 triliun. Sementara itu, pembiayaan UMKM sebesar 58,74 triliun.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, program pembiayaan korporasi yang tertuang dalam PEN memang terlihat belum jalan. Tapi, program ini sebenarnya secara implisit sudah dijalankan lewat program-program yang saat ini telah telah dilaksanakan.

Sri memberikan contoh, penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) maupun Rp 11,5 triliun di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kini akan dinaikkan. Dana tersebut telah dimanfaatkan dalam bentuk penyaluran kredit oleh korporasi maupun UMKM.

"Itu secara langsung pengaruhi kredit korporasi. Ada (debitur) korporasi, ada UMKM. Jadi, dalam hal ini, kita tetap gunakan berbagai cara untuk membantu sektor usaha," ucap Sri, dalam kesempatan yang sama.

Beberapa cara yang dimaksud Sri adalah insentif perpajakan untuk korporasi maupun UMKM. Pemerintah juga telah meringankan kredit modal kerja dan penjaminan melalui perbankan dengan bunga minimal.

Saat ini, Sri mengatakan, besaran bunga penempatan dana pemerintah di bank-bank penerima sudah sebesar 2,84 persen atau lebih rendah dibandingkan Juni, 3,42 persen. Besaran ini memperhitungkan suku bunga lelang terakhir BI 3 Months Reserve Repo Rate (BI3MRR) yang berlaku pada September 2020, yaitu sebesar 3,8 persen, kemudian dikurangi satu persen.

Ketentuan perhitungan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi.

Bahkan, Sri membuka kemungkinan penurunan kembali besaran bunga penempatan dana pemerintah di perbankan. "Akan penurunan lagi berdasarkan repo rate dari BI, sesuai dengan apa yang sudah jadi policy kita," katanya.

Dengan stimulus ini, Sri berharap, program PEN dapat mendorong kredit modal kerja maupun kredit investasi, termasuk pada sektor korporasi.

Realisasi pembiayaan untuk korporasi terus diundur. Pada pertengahan Agustus, Sri sempat menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai landasan hukum pemberian PMN pada beberapa BUMN yang menjadi bagian dari pembiayaan korporasi.

"RPP dalam proses finalisasi, sehingga pencairan bisa terjadi pada Agustus," ucap Sri dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement