Senin 28 Sep 2020 10:03 WIB

Migrasi DPK Qanun BNI Syariah Capai 145 Persen

BNI Syariah telah menambah 13 kantor baru di Provinsi Aceh untuk implementasi qanun.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Petugas bank menunjukkan uang saat melayani penarikan uang nasabah di bank BNI Syariah Lhokseumawe, Aceh, Jumat (13/3/2020).
Foto: Antara/Rahmad
Petugas bank menunjukkan uang saat melayani penarikan uang nasabah di bank BNI Syariah Lhokseumawe, Aceh, Jumat (13/3/2020).

EKBIS.CO, JAKARTA -- BNI Syariah telah menambah total 13 kantor baru untuk implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh. Sebanyak enam outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP), yang sebelumnya kantor cabang induk BNI konvensional, mulai beroperasi pada Senin (28/9).

Pembukaan enam outlet kantor cabang pembantu ini akan melengkapi pembukaan tujuh outlet pada tahun lalu. Sebanyak enam outlet KCP yang dibuka pada Senin (28/9) diantaranya adalah KCP Lambaro, Aceh Besar; KCP Peunayong, Banda Aceh; KCP Jalan Nasional, Meulaboh, Aceh Barat; KCP Idi Rayeuk, Aceh Timur; KCP Beureunuen, Pidie; dan KCP Matang Glumpang Dua, Bireuen.

Baca Juga

Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan dengan dukungan BNI, diharapkan enam kantor cabang pembantu BNI Syariah baru ini dapat semakin mempermudah akses masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan perbankan syariah. Juga bisa mempercepat proses migrasi bisnis baik Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun pembiayaan dari BNI ke BNI Syariah.

Sampai saat ini target BNI Syariah tahun 2020 untuk migrasi DPK telah tercapai sebesar 145 persen, sedangkan migrasi Pembiayaan sebesar 89 persen. Total bisnis BNI yang akan dimigrasikan ke Syariah hingga batas akhir pelaksanaan Qanun adalah sebesar Rp 3 triliun untuk DPK dan Rp 1,6 triliun untuk pembiayaan .

Dengan dibukanya enam outlet KCP, kini BNI Syariah tercatat mempunyai 21 outlet di Aceh, yang terdiri atas dua Kantor Cabang (KC), 15 kantor cabang pembantu (KCP), dan empat payment point. Firman menambahkan terkait implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh, BNI Syariah telah melakukan sejumlah langkah.

Mulai dari penguatan sumber daya manusia (SDM), struktur organisasi, pemetaan, pengembangan produk padanan, serta melakukan akuisisi dan migrasi melalui program bisnis. Migrasi terkait Qanun LKS dilakukan dengan tetap menjaga kenyamanan dan pelayanan ke nasabah.

"BNI Syariah menjamin nasabah BNI yang melakukan migrasi ke BNI Syariah tidak akan mengalami penurunan benefit dan perubahan layanan," katanya.

BNI Syariah mempunyai sinergi yang kuat dengan induk BNI termasuk dalam teknologi sehingga lebih efisien. Selain sinergi teknologi, BNI Syariah juga bersinergi dengan BNI dalam jaringan. Sebanyak 1.747 outlet milik BNI dapat melayani transaksi syariah melalui produk-produk BNI Syariah.

Untuk melengkapi kenyamanan nasabah dalam bertransaksi sesuai prinsip syariah, BNI Syariah memberikan berbagai layanan diantaranya penghapusan denda dan layanan shalat diawal waktu di seluruh outlet BNI Syariah. BNI Syariah juga menyediakan akses layanan transaksi dan Ziswaf melalui e-channel BNI (ATM, BNI Mobile Banking, BNI SMS Banking, dan BNI Internet Banking) dan mempunyai program hasanah reward yaitu tunjangan hafiz qur’an kepada karyawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement