Selasa 20 Apr 2021 16:24 WIB

Peralihan Bisnis Syariah di Aceh, Himbara Perkuat Produk

Sejumlah perbankan nasional akan menutup kantor cabang konvensional di Aceh.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Mandiri dan BNI merupakan bank milik pemerintah.
Foto: Republika
Bank Mandiri dan BNI merupakan bank milik pemerintah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sejumlah perbankan nasional akan menutup kantor cabang konvensional dan mengalihkan ke lini bisnis syariah. Tercatat dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, hingga PT Bank Panin Tbk.

Adapun keputusan ini diambil perbankan karena harus menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Aturan tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019. 

Baca Juga

Menyikapi kebijakan tersebut, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan kinerja keuangan BRI secara keseluruhan tidak berdampak signifikan. Hal ini mengingat BRI secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020. 

“Sebagai entitas, BRI Group berkomitmen untuk menyediakan produk dan jasa keuangan yang terintegrasi, mulai dari layanan perbankan konvensional maupun syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, sekuritas, remitansi dan multifinance kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/4).

Sementara Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha menambahkan secara konsolidasi, pengalihan operasional ini tidak akan berdampak ke kinerja perseroan karena penerima pengalihan adalah perusahaan anak.

Menurutnya setelah serangkaian aktivitas pengalih operasional kantor cabang ke Bank Syariah Indonesia, per  20 April 2021, masih terdapat delapan kantor cabang Bank Mandiri yang beroperasional di Aceh hingga batas waktu akhir tahun ini.

“Maka itu, seluruh cabang Bank Mandiri yang masih beroperasional lebih fokus untuk melakukan penawaran kepada nasabah untuk beralih ke Bank Syariah Indonesia, sehingga aktivitas penyaluran kredit akan dilanjutkan oleh Bank Syariah Indonesia,” ucapnya.

Di dalam aturan tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019. Artinya, seluruh layanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah berskema syariah. Maka aktivitas keuangan konvensional atau non syariah harus ditutup dan tidak boleh diberlakukan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement