Senin 28 Sep 2020 23:35 WIB

MK Putuskan Pengadilan Pajak Tetap Di Bawah Kemenkeu

MK tidak menerima permohonan pengujian UU Pengadilan Pajak.

Red: Andri Saubani
Suasana sidan secara virtual di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/9). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidan secara virtual di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/9). (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diajukan hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti. Pemohon dinilai tidak mengalami kerugian akibat berlakunya undang-undang itu.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/9), yang disiarkan secara daring, mengatakan, status pemohon tidak berkaitan langsung dengan anggapan kerugian konstitusional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai hakim yustisial mau pun panitera pengganti di Mahkamah Agung.

Baca Juga

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, baik yang bersifat aktual maupun potensial yang dialami oleh pemohon," tutur Daniel Yusmic Foekh.

Mahkamah memandang pemohon bukan subjek hukum yang secara langsung terhambat dalam melaksanakan fungsinya yang membutuhkan kemandirian hakim. Khususnya independensi dalam mengambil putusan terhadap perkara perpajakan.

Adapun menurut pemohon, urusan pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan mengakibatkan tidak terbangunnya sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian sengketa pajak.

Dalam dalilnya, hal itu menyebabkan penumpukan beban penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung. Sehingga, merugikan hak konstitusional pemohon sebagai hakim yustisial sekaligus panitera pengganti Kamar Tata Usaha Negara yang mengerjakan konsep putusan hasil musyawarah majelis yang akan diucapkan serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang diputus Majelis Hakim Agung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement