EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 pada 30 September 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara, yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
“BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).
Menurutnya kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Maka pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.