Jumat 16 Oct 2020 17:41 WIB

Bahlil: UU Cipta Kerja Permudah Anak Muda Jadi Pengusaha

UU Cipta Kerja dinilai akan menarik investor dan memperluas kesempatan kerja.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia. Saat ini, sebanyak 7 juta tenaga kerja dari Aceh sampai Papua tengah mencari lapangan pekerjaan.

Kemudian, kata dia, angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta. Belum lagi kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak bagi pekerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, sebanyak 3,5 juta tenaga kerja terkena Pemutusan Hubungab Kerja (PHK).

Baca Juga

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bahkan mencatat, sekitar 5 juta orang terkena PHK. Maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri. Oleh karena itu timbul satu konsep dasar untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta," jelas Bahlil melalui siaran pers, Jumat (16/10).

Instrumen sektor swasta itulah, kata dia, yang dimaksud dengan investasi. Investasi tersebut dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Bahlil juga meyakinkan kepada para pelajar Indonesia, UU Cipta Kerja ini sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia berharap, lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, tapi bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

Selama ini menurut dia, minimnya minat lulusan perguruan tinggi yang memilih menjadi pengusaha di antaranya karena pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit. "Undang-undang ini menjamin adik-adeik setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres," tegas Bahlil.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan tentang tingkat produktivitas tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN. Adanya UU Cipta Kerja diharapkan akan terus mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan sesuai kebutuhan.

Saat ini tercatat sekitar 56,6 persen pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun. Sementara, pekerja tidak penuh, kelompok umur 55 tahun ke atas mengisi 29 persen porsi dalam pekerja paruh waktu. Adapun kelompok umur 25 sampai 34 tahun mengisi 26 persen dari seluruh pekerja setengah penganggur.

"Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah. Kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN," ungkap Anwar.

UU Cipta Kerja, jelasnya, melindungi tiga posisi ketenagakerjaan. Pertama, masyarakat yang belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi. Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan akan tetap terlindungi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement