Jumat 23 Oct 2020 19:09 WIB

PHRI: Dana Hibah Bisa Selamatkan Industri Pariwisata

Kemenparekraf segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun.

Red: Nidia Zuraya
Suasana pantai terlihat di skywalk yang dilukis beragam biota laut Pantai Barat, Kabupaten Pangadaran, Jawa Barat, Kamis (15/10/2020). Pemerintah akan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp.3,3 triliun yang ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah, untuk memulihkan ekonomi di sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19 dan telah menjadi program besar pemerintah di tahun 2021.
Foto: ADENG BUSTOMI/ANTARA
Suasana pantai terlihat di skywalk yang dilukis beragam biota laut Pantai Barat, Kabupaten Pangadaran, Jawa Barat, Kamis (15/10/2020). Pemerintah akan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp.3,3 triliun yang ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah, untuk memulihkan ekonomi di sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19 dan telah menjadi program besar pemerintah di tahun 2021.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekertaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan pemberian dana hibah dari pemerintah disambut baik pelaku usaha pariwisata karena dapat menyelamatkan industri wisata dari dampak pandemi. Pemerintah melalui Kemenparekraf segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah.

Maulana Yusran menyebut bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat parah bagi para pelaku usaha pariwisata. Pemberian dana hibah, menurut dia, menjadi angin segar bagi industri pariwisata Indonesia untuk kembali bangkit. "Dalam kesempatan ini kami mewakili industri hotel dan restoran tentu mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya ternyata di kondisi sulit ini, kami membayar pajak hotel dan restoran ada manfaatnya," kata Maulana Yusran dalam diskusi virtual, Jumat (23/10).

Baca Juga

Maulana Yusran mengatakan langkah yang dilakukan oleh pemerintahan sudah tepat dengan memberikan bantuan dana hibah untuk menyelamatkan industri pariwisata Indonesia. "Kami selalu bilang kalau mau selamatkan pariwisata selamatkan dulu pelakunya. Ternyata pemerintah berhasil melihat ini," ujar Maulana.

Pria yang akrab disapa Alan ini berharap agar bantuan dana hibah yang diberikan bagi para pelaku usaha restoran dan hotel dapat membantu mereka untuk memanfaatkan sesuai kebutuhan dan bertahan dari dampak pandemi. "Kita jangan melihat nilai dulu tapi ini good entrance. Ini yang pertama bagaimana pemerintah bisa terjun menyentuh sektor yang selama ini, kita masih merasa khawatir apa yang bisa buat kita bertahan dulu. Begitu nanti pasca-recovery baru kita bangkit. Program sudah banyak dibuat pemerintah, tapi how to survive," ujarnya.

Kepastian pemberian dana hibah pariwisata ini, jelas Maulana, sekaligus menjawab keraguan sebagian pelaku usaha restoran dan hotel terkait program dari pemerintah ini. "Alhamdulillah ada sosialisasi ini karena masih banyak yang enggak percaya dan tidak semua pelaku memahami kondisi ini. Banyak juga yang masih berpikir pajak indikatornya yang mana, ternyata yang 2019 karena kalau 2020 kita lagi banyak yang hancur," paparnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi Covid-19.

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta pemulihan (recovery) di saat penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama.

Dia mengatakan bantuan itu dibagikan kepada daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE.

Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement