Senin 09 Nov 2020 12:33 WIB

Al Rajhi Malaysia dan MIDF tidak Jadi Merger

Pembatalan merger terjadi karena kesepakatan kedua belah pihak belum terpenuhi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Al Rajhi Bank tidak lagi mengejar rencana merger antara anak perusahaan, Al Rajhi Banking and Investment Corp (M) Bhd (Al Rajhi Malaysia) dengan Malaysian Industrial Development Finance Bhd (MIDF).
Al Rajhi Bank tidak lagi mengejar rencana merger antara anak perusahaan, Al Rajhi Banking and Investment Corp (M) Bhd (Al Rajhi Malaysia) dengan Malaysian Industrial Development Finance Bhd (MIDF).

EKBIS.CO,  KUALA LUMPUR -- Al Rajhi Bank tidak lagi mengejar rencana merger antara anak perusahaan, Al Rajhi Banking and Investment Corp (M) Bhd (Al Rajhi Malaysia) dengan Malaysian Industrial Development Finance Bhd (MIDF). Dalam keterangannya kepada Bursa Saudi, Tadawul, bank asal Arab Saudi tersebut menyatakan penghentian negosiasi tersebut karena kesepakatan kedua belah pihak belum terpenuhi.

"Al Rajhi Bank mengumumkan perkembangan terbaru terkait pengumuman sebelumnya pada 13 Januari 2019, tentang negosiasi untuk membahas kemungkinan merger antara salah satu perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, Al Rajhi Malaysia, dan MIDF. Karena tidak ada kesepakatan yang dicapai, keduanya memutuskan untuk mengakhiri negosiasi dan tidak melanjutkan merger," katanya, Senin (8/11) seperti dilansir The Malaysian Reserve.

Baca Juga

Pada Januari tahun lalu, Al Rajhi mengumumkan sedang dalam pembicaraan dengan MIDF untuk kemungkinan merger antara kedua pihak. Ini setelah menerima persetujuan awal dari Otoritas Moneter Arab Saudi dan Bank Negara Malaysia (BNM).

Dikatakan kepada Tadawul bahwa merger tersebut diharapkan tidak berdampak material pada laporan keuangan bank dan tidak ada pihak terkait yang terlibat dalam rencana merger. BNM pertama kali memberikan persetujuan pertama kepada MIDF dan Al Rajhi Malaysia untuk memulai pembicaraan pada Januari tahun lalu.

Ada perpanjangan waktu yang diberikan terakhir pada 27 September dan semuanya gagal menghasilkan kesepakatan. Menurut laporan oleh Focus Malaysia pada bulan Februari, kedua belah pihak tidak dapat memenuhi kesepakatan tentang aturan perbankan syariah yang diterapkan.

"MIDF menyerukan hukum syariah Malaysia untuk entitas yang digabungkan, sementara Al Rajhi Malaysia ingin mengikuti undang-undang Arab Saudi," katanya.

Secara umum, hukum perbankan syariah Arab Saudi dikatakan lebih ketat dibandingkan dengan peraturan Malaysia. Hukum syariah di Malaysia masih memungkinkan berbagai produk perbankan untuk diperkenalkan ke pasar keuangan.

Pada 31 Maret 2020, Al Rajhi Malaysia memiliki aset 6,78 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp 23,3 triliun dan melaporkan laba bersih sebesar 1,16 juta ringgit Malaysia pada kuartal pertama yang berakhir pada kuartal pertama 2020. Pendapatan tercatat sebesar 93,55 juta ringgit Malaysia. Total pembiayaan dan uang muka bersihnya mencapai 4,79 miliar ringgit per kuartal I 2020.

Berdasarkan laporan keuangan sementara MIDF untuk kuartal II 2020, total aset pemberi pinjaman mencapai 7,73 miliar ringgit dan memiliki total pembiayaan bersih dan uang muka sebesar 548,3 juta ringgit. Bank menghasilkan pendapatan sebesar 91,9 juta ringgit untuk kuartal tersebut dan laba bersih sebesar 12,38 juta ringgit.

Anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Permodalan Nasional Bhd ini sebagian besar berfokus pada perbankan grosir dan investasi, dan peningkatan modal syariah, selain itu pembiayaan usaha kecil dan menengah. Sementara Al Rajhi Malaysia adalah bank ritel.

Konsolidasi di lembaga keuangan syariah Malaysia melalui kesepakatan merger dan akuisisi cukup marak terjadi. Malaysia Building Society Bhd menjadi bank syariah yang berhasil menyelesaikan akuisisi atas 645 juta ringgit dari Asian Finance Bank Bhd pada awal 2018. Tetapi rencana merger antara AMMB Holdings Bhd dan RHB Bank Bhd dilaporkan gagal pada 2017 karena masalah penilaian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement