Kamis 19 Nov 2020 00:42 WIB

KAI tak Wajibkan Penumpang Rute Ini Lakukan Rapid Test

Sebagai ganti rapid test, KAI menerapkan sejumlah persyaratak protokol kesehatan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nidia Zuraya
PT Kereta Api Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Antara
PT Kereta Api Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengunggah post di akun Instagram-nya (@kai121_) pada Rabu (18/11) mengenai daftar kereta api yang tidak mewajibkan rapid test. Dalam daftar tersebut, PT KAI menyebutkan beberapa daftar kereta api aglomerasi dan kereta api lokal.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan dalam surat edaran (SE) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, pengguna transportasi umum diwajibkan menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid test, atau surat keterangan bebas influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas. Dalam surat edaran yang sama, lanjutnya, persyaratan diatas dikecualikan untuk perjalanan orang komuter, dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.⁣

Baca Juga

⁣“Jika tidak ada perubahan terkait rapid test dari Satgas Covid-19, maka unggahan di @kai121_ hanya untuk merinci dan mendetailkan kereta mana saja yang termasuk kereta lokal, komuter, dan aglomerasi,” kata Joni ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/11).

Joni melanjutkan, meskipun tidak mewajibkan melampirkan hasil PCR atau rapid test, sejumlah persyaratan protokol kesehatan terap harus diberlakukan di kereta api (KA) tersebut. Seperti, suhu badan maksimal 37,3 derajat celcius, kondisi penumpang dalam keadaan sehat, memakai masker, dan disarankan memakai pakaian lengan panjang.⁣

Dia menegaskan, lampiran hasil PCR atau rapid test tetap diwajibkan pada KA jarak jauh. Sesuai dengan aturan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 dan juga SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 Tahun 2020. Di mana, keduanya dikeluarkan pada Juni, 2020.

“Jadi rapid test pada KA jarak jauh tetap dipersyaratkan,” imbuhnya.

Dalam post Instagram yang diunggah PT KAI, terdapat sejumlah KA Aglomerasi dan KA Lokal yang tidak diwajibkan melampirkan hasil PCR maupun rapid test. Untuk KA Aglomerasi, terdapat empat KA. Sementara, untuk KA Lokal ada 18 KA.

Berikut daftar KA Aglomerasi yang tidak mewajibkan rapid test dan PCR: 

  • Kamandaka (rute Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang PP)
  • Joglosemarkerto (Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan PP)
  • Kaligung (Cirebon Prujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol PP)
  • Kuala Stabas (Tanjung Karang-Baturaja PP)

Berikut daftar KA Lokal yang tidak mewajibkan rapid test dan PCR:

  • Siliwangi (rute Sukabumi-Cipatat PP)
  • Komuter (Surabaya Kota-Bangil PP)
  • Jenggala (Sidoarjo-Mojokerto PP)
  • Ekonomi Lokal (Surabaya Kota-Kertosono PP)
  • Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung PP)
  • Pandanwangi (Jember-Ketapang PP)
  • Bandung Raya Ekonomi (Kiaracondong-Padalarang PP; Cicalengka-Kiaracondong PP; dan Cicalengka-Purwakarta)
  • Cibatuan (Padalarang-Cibatu PP dan Puwakarta-Cibatu PP)
  • Prameks (Solo Balapan-Yogyakarta-Kutoarjo PP)
  • Kedung Sepur (Semarang Poncol-Ngrombo PP)
  • Tumapel (Surabaya Gubeng-Malang PP)
  • Dhoho Penataran (Surabaya Kota-Kertosono-Blitar-Malang PP)
  • Penataran Dhoho (Surabaya Kota-Blitar-Kertosono PP)
  • Dhoho (Blitar-Kertosono-Surabaya Kota PP)
  • Penataran (Surabaya Kota-Blitar PP)
  • Bandara YIA (Yogyakarta-Kebumen PP)
  • Sri Lelawangsa (Medan-Binjai PP)
  • Sibinuang (Padang-Naras PP)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement