EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 154 fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar otoritas per 5 November 2020. Saat ini penyelenggara fintech lending berizin bertambah tiga perusahaan.
“Terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, PT Investdana Fintek Nusantara,” demikian dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu (25/11).
Sedangkan terdapat penambahan tiga penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya. Selain itu, terdapat satu perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.
Ke depan OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.