EKBIS.CO, JAKARTA-- PT Bank QNB Indonesia dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menandatangani perjanjian kerja sama penjaminan kredit bagi pelaku usaha korporasi. Adapun kerja sama ini dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Dalam perjanjian ini, LPEI memberikan penjaminan kredit yang disalurkan Bank QNB Indonesia meliputi kredit modal kerja baru dan tambahan kredit modal kerja dengan plafon mulai dari Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Adapun penjaminan diberikan sebesar 60-80 persen dari plafon pembiayaan.
Direktur Wholesale Banking Bank QNB Indonesia Geoffry Nugraha mengatakan, layanan ini tersedia bagi nasabah yang sesuai dengan kriteria program yakni badan usaha yang terdampak Covid-19, berorientasi ekspor, serta fokus pada kegiatan menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, serta meningkatkan kapasitas produksi nasional.
"Kami akan turut menyalurkan modal kerja bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19 dan dapat mendorong pemulihan perekonomian Indonesia lebih cepat," ujar Geoffry dalam keterangan resmi, Rabu (25/11).
Sekretaris Perusahaan LPEI Agus Windiarto menyampaikan, kerja sama ini membantu perbankan dalam menyalurkan pembiayaan sekaligus memperbesar eksposur bisnis penjaminan kredit korporasi.
"Dengan penandatanganan ini diharapkan korporasi terutama yang memiliki bisnis ekspor, memiliki jumlah tenaga kerja besar, sekaligus terdampak Covid-19 dapat memulai aktivitas normal," kata Agus.
Melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga. Dari sisi lain sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, dapat tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.
Agus menyebut kerja sama LPEI dengan Bank QNB Indonesia menjadi bukti program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah juga menyentuh level korporasi, LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) bertindak sebagai penjamin kredit, mendapat respons positif.
Dalam skema penjaminan, LPEI bertindak sebagai penjamin dan PII sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah. Sedangkan pemerintah akan menanggung imbal jasa penjaminan (IJP) dalam bentuk subsidi untuk meringankan beban pelaku usaha.