Jumat 27 Nov 2020 14:50 WIB

Regulasi Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Diterbitkan

Hingga saat ini, total luas KPI di Indonesia lebih dari 611 ribu hektare.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di dalam wilayahnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis KPI.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di dalam wilayahnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis KPI.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di dalam wilayahnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis KPI.

“Sebagai salah satu instrumen untuk memacu investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai kriteria. Dengan begitu diharapkan menarik bagi investor masuk, kemudian mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, Jumat (27/11).

Hingga saat ini, total luas KPI di Indonesia lebih dari 611 ribu hektare dengan persentase terbanyak sekitar 50 persen ada di pulau Jawa-Bali. Dari total luas KPI tersebut, dibangun sebanyak 121 Kawasan Industri (KI), total luasnya mencapai 53 ribu hektare.

“Kami mencatat, dalam periode lima tahun, muncul 41 KI baru, sehingga totalnya mencapai 121 KI. Jadi, 121 KI ini siap menampung para investor, baik itu dari asing maupun dalam negeri,” ujar Dirjen KPAII. 

Sementara, kata dia, luas lahan KI naik 47 persen menjadi 53.340 ha dalam lima tahun terakhir. “Sebanyak 38 KI seluas 14.749 ha akan dibangun dengan status lahan clean and clear,” tambahnya. 

Dody pun mengungkapkan, investasi terus mengalir deras ke sektor manufaktur, meskipun di tengah imbas pandemi Covid-19. Per September 2020, nilainya mencapai Rp 210,9 triliun atau naik 37 persen dari periode sama tahun lalu. 

“Aktivitas sektor manufaktur yang berada di dalam Kl ini diyakini akan mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya. 

Ia melanjutkan, langkah akselerasi pembangunan kawasan industri, sentra Industri Kecil Menengah (IKM) maupun industri secara individu di dalam KPI dinilai dapat meningkatkan daya saing industri nasional, serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

“Penetapan KPI seyogyanya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri. Maupun infrastruktur penunjang dalam KPI,” tegas Dody.

Ia menambahkan, adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga diyakini dapat mendorong ekspansi perusahaan ke Kl. Sebab, omnibus law dapat mengatasi sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Kl baru.

“Ada lima tantangan yang dihadapi dalam membangun Kl. Meliputi penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, infrastruktur, serta pengelola dan tenant,” tutur dia. 

Maka dalam rangka percepatan program pengembangan KPI, diperlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah. Terutama dalam hal pembagian peran dan wewenang mengenai penetapan dan pengembangan KPI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement