EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu produktivitas dan daya saing industri keramik di Tanah Air. Sektor itu dinilai mempunyai potensi dan peluang besar dikembangkan di dalam negeri seiring ketersediaan sumber daya alam yang dijadikan bahan baku, tersebar di sejumlah daerah.
“Secara kapasitas dan kemampuan, industri keramik kita telah mampu memenuhi kebutuhan nasional. Namun demikian, kami juga mendorong pemanfaatan teknologi guna menciptakan produk yang inovatif dan kompetitif,” kata Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Adie Rochmanto Pandiangan melalui keterangan resmi, Senin (7/12).
Ia menuturkan, sejumlah kebijakan strategis telah dijalankan pemerintah demi mendongkrak daya saing industri keramik nasional terhadap ancaman produk impor. Di antaranya penerapan safeguard atau pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik. Selain itu, pemberlakuan harga gas bumi untuk sektor industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
“Upaya pemerintah yang telah dilakukan tersebut sangat mendongkrak pemulihan kinerja industri keramik nasional. Dirasakan juga manfaatnya dengan adanya peningkatan permintaan pasar dalam negeri maupun ekspor,” jelas dia.
Saat ini, utilisasi produksi nasional dari sektor industri keramik mulai melonjak hingga 65 persen pada November 2020. “Diharapkan akan terus meningkat sampai akhir 2020 sebesar 70 persen dari sebelumnya hanya utilisasi hanya berkisar 45 persen sampai 50 persen karena pandemi Covid-19,” kata Adie.
Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam optimistis kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah dapat meningkatkan pertumbuhan industri di tengah masa pandemi saat ini. “Kami mengapresiasi sektor industri manufaktur dalam negeri, termasuk industri keramik yang telah menunjukkan keuletan dan mampu memanfaatkan peluang rebound dengan dukungan pemerintah,” tuturnya.
Khayam menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melaksanakan langkah-langkah kebijakan strategis yang merupakan program kementerian. Di antaranya melalui program substitusi impor 35 persen pada 2022 guna mendukung pemulihan industri nasional, serta mewujudkan sektor industri yang maju dan berdaya saing.