Kamis 10 Dec 2020 17:12 WIB

Kemenkop: Penyerapan Dana PEN Capai 70,37 Persen

Program PEN membantu UMKM yang kesulitan mencicil pinjaman.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan pemerintah guna membantu koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 terus berlangsung. Saat ini penyerapan dana PEN telah mencapai Rp 87,083 triliun atau 70,37 persen dari total alokasi anggaran Rp 123,46 triliun.
Foto: Tim infografis Republika
Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan pemerintah guna membantu koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 terus berlangsung. Saat ini penyerapan dana PEN telah mencapai Rp 87,083 triliun atau 70,37 persen dari total alokasi anggaran Rp 123,46 triliun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan pemerintah guna membantu koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 terus berlangsung. Saat ini penyerapan dana PEN telah mencapai Rp 87,083 triliun atau 70,37 persen dari total alokasi anggaran Rp 123,46 triliun. 

Sementara, realisasi Penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif)  telah mencapai realisasi 100 persen. Nilai anggarannya sebesar Rp 28,8 triliun. 

Hal itu disampaikan Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria. Ia menyampaikan hasil monitoring program PEN untuk UMKM dan Penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dalam jumpa pers bersama di Jakarta, Kamis (10/12).

“Ada dua tujuan utama digulirkannya program PEN, pertama membantu UMKM yang mengalami kesulitan dalam mencicil pembayaran pinjamannya baik ke perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya melalui restrukturisasi utang dan pemberian subsidi bunga. Kedua, menambah modal usaha bagi UMKM yang terdampak pandemi,” kata Eddy. 

Eddy mengemukakan, pelaksanaan program PEN dilakukan oleh berbagai kementerian atau lembaga, perbankan dan lembaga pembiayaan, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM. Sebagian besar program ini justru dilaksanakan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan yang langsung mendapat alokasi dari Kementerian Keuangan.

Di antaranya penempatan dana di Bank Himbara untuk Restukturisasi senilai Rp 78,78 triliun, Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) senilai Rp 5 triliun, Penjaminan untuk Modal Kerja senilai Rp 1 triliun, dan Pembebasan Pajak PPh final yang ditanggung pemerintah senilai Rp 2,4 triliun yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ditambah subsidi bunga di luar KUR dan Koperasi untuk kredit di lembaga pembiayaan dilaksanakan Kementerian Keuangan sebesar Rp 27,197 triliun dan subsidi bunga pinjaman lembaga keuangan BUMN sebesar Rp 2,371 triliun dilaksanakan Kementerian Negara BUMN. 

“Adapun total dana yang dikelola langsung Kementerian Koperasi dan UKM yakni sebesar Rp 6,718 trililiun,” kata dia. Total dana tersebut mengambil proporsi 5,44 persen dari total dana PEN untuk koperasi dan UMKM dan digunakan untuk menjalankan program, yaitu subdisi bunga KUR yang dialokasikan sebesar Rp 4,967 triliun, Subsidi Non KUR untuk Koperasi melalui BLU sebesar Rp 751,7 miliar, dan penempatan Dana pada LPDB KUMKM sebesar Rp1 triliun untuk membantu likuiditas koperasi dalam masa pandemi Covid-19. 

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, semua tahapan dalam pelaksanaan program PEN diawasi dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Sekaligus diawasi oleh Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Republik Indonesia (BPKP RI) sejak September 2020. 

Dampak dari pelaksanaan program PEN berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dirasakan oleh 5,88 juta UMKM yang melakukan implementasi restrukturisasi kredit dengan nilai outstanding Rp 361,98 Triliun. Realisasi pelaksanaan PEN oleh Kementerian Koperasi dan UKM meliputi realisasi subsidi bunga KUR sampai 4 Desember 2020 sebesar Rp 2,845 triliun atau 57,29 persen kepada hampir 6 juta debitur. 

Kemudian realisasi penempatan dana oleh LPDB KUMKM dalam mendukung program PEN sebesar Rp 1 triliun atau 100 persen kepada 63 mitra dengan 101.011 UMKM. Terdiri dari pola konvensional Rp 637.800.000.000 (32 mitra), pola Syariah Rp 362.200.000.000 (31 mitra), serta realisasi subsidi Non KUR untuk Koperasi melalui BLU per 9 Desember 2020 sebesar Rp 10,03 Miliar (1,33 persen).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement