Selasa 15 Dec 2020 15:31 WIB

BPS: Upah Buruh Tani Naik 0,15 Persen pada November 2020

Kenaikan juga terjadi pada upah buruh bangunan dan buruh potong rambut.

Red: Nidia Zuraya
Buruh tani menyusun bibit padi untuk ditanam di lahan sawah (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) melansir upah buruh tani pada November 2020 adalah Rp 55.848 per hari
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Buruh tani menyusun bibit padi untuk ditanam di lahan sawah (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) melansir upah buruh tani pada November 2020 adalah Rp 55.848 per hari

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) melansir upah buruh tani pada November 2020 adalah Rp 55.848 per hari. Jumlah tersebut naik tipis sebesar 0,15 persen jika dibandingkan dengan upah buruh tani pada Oktober.

“Tetapi, karena pada November 2020 terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga di pedesaan sebesar 0,51 persen, secara riil upah buruh tani ini turun 0,36 persen,” kata Kepala BPS Suhariyanto saat menggelar konferensi pers secara virtual, Selasa (15/12).

Baca Juga

Suhariyanto memaparkan fenomena yang sama juga terjadi pada upah buruh bangunan, di mana upah buruh bangunan pada November 2020 sebesar Rp 90.807, naik 0,04 persen dari Rp 90.771 jika dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara upah riil November 2020 dibanding Oktober 2020 turun sebesar 0,24 persen, yaitu menjadi Rp 86.311 dari Rp 86.514.

Rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita November 2020 dibanding Oktober 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen, yaitu menjadi Rp 28.730 dari Rp 28.656. Sementara upah riil November 2020 dibanding Oktober 2020 turun sebesar 0,02 persen, yaitu menjadi Rp 27.308 dari Rp 27.312.

Selain itu, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga November 2020 dibanding Oktober 2020 tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 419.906,00. Sementara upah riil November 2020 dibanding Oktober 2020 turun sebesar 0,28 persen, yaitu menjadi Rp 399.113 dari Rp 400.216.

Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan, upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement