Selasa 15 Dec 2020 16:02 WIB

OJK Ungkap Tiga Transformasi dan Reformasi IKNB

OJK akan menerapkan pengawasan berbasis risiko dan meningkatkan kapasitas pengawasan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Basri Marzuki/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan tiga tahap proses percepatan transformasi dan reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Pertama pengembangan dan penguatan IKNB.

Deputi Komisioner Bidang IKNB OJK, Muhammad Ichsanuddin, mengatakan saat ini otoritas sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR terkait UU Penjaminan Polis. "UU Penjaminan Polis merupakan sesuatu yang dibutuhkan oleh industri pengasuransian dan para pemegang polis asuransi karena selama ini masyarakat sering terkaget-kaget mendengar ada perusahaan asuransi konon gagal bayar, kami ingin seperti perbankan, ada UU Penjamin Polis,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/12).

Baca Juga

Kedua, lanjut Ichsanuddin, penguatan pengawasan. Hal ini ditandai masifnya perusahaan yang dijatuhkan sanksi dibekukan dan pencabutan izinnya.

“Ini bagian dari law enforcement. OJK akan menerapkan pengawasan berbasis risiko dan meningkatkan kapasitas pengawasan dan SDM,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya, modifikasi pengaturan sektor IKNB. Pada beleid sektor IKNB terbilang banyak antara lain asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun (dapen), dan lembaga lain seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank. “Industri banyak, kami juga perlu modifikasi pengaturan IKBN. UU banyak, asuransi sendiri, dana pensiun sendiri, perusahaan penjaminan sendiri, bahkan lembaga ekspor punya UU sendiri,” ucapnya.

Ketiga, pengembangan infrastruktur IKNB. Hal ini agar bisnis IKNB bisa lebih luas dan diterima masyarakat. "Kami mau reformasi IKNB agar lebih luwes. Kami juga adaptasi berbagai perkembangan zaman. Sistem informasi kami kembangkan," ucapnya.

Ke depan, pihaknya berupaya mendorong pengembangan sistem informasi IKNB agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. "Karena kita mengawasi lembaga investor institusional khususnya asuransi jiwa, BPJS, dana pensiun, perusahaan penjaminan yang model bisnisnya melakukan investasi, kita juga melakukan pengembangan aplikasi portofolio efek IKNB. Efeknya IKNB tentunya yang mereka investasi ranah instrumen pasar modal,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement