Ahad 27 Dec 2020 09:37 WIB

Larangan Terbang Maskapai ke Pontianak Dinilai Salah Alamat

Sanksi tersebut harusnya diarahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan

Gatot menilai, kemarahan Gubernur Kalimantan Barat yang salah alamat juga bisa dikarenakan pengetahuan tentang penerbangan yang minim. Dia menuturkan, jika pemerintah daerah paham tentang operasional penerbangan pada masa pandemi seharusnya tidak salah alamat dalam memberikan sanksi.

“Ini pekerjaan rumah yang besar bagi humas, terutama humas regulator. Harus dievaluasi cara-cara komunikasi publiknya. Bayangkan, jika pejabat setingkat gubernur dan stafnya saja tidak paham, bagaimana dengan masyarakat luas?,” jelas Gatot.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement