Senin 28 Dec 2020 00:38 WIB

Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro Libatkan Pemda

Tata cara penyaluran Banpres Produktif diatur dalam Permenkop UKM Nomor 6/2020

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Perajin menyelesaikan pembuatan wayang golek di Ruhiyat Wooden Puppet and Mask, Jalan Pangarang Bawah, Kota Bandung, Senin (7/12). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi Usaha Mikro telah mencapai 92 persen, bantuan tersebut telah disalurkan ke 11 juta dari total 12 juta usaha mikro dan rencananya akan dilanjutkan pada 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto:

Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi atau DI Yogyakarta Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada 5 Agustus 2020. Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). 

Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).  Selain itu Deputi Bidang Pembiayaan telah menetapkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Provinsi/DI.

Terdiri dari 8 (delapan) orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi mengkordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wilayah Kabupaten atau Kota dan Pusat serta sosialisasi kegiatan BPUM. Kemudian membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi, dan kelengkapan administrasi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement