Senin 28 Dec 2020 13:51 WIB

Kemenhub Pesan Pesawat N219 untuk Kalibrasi Daerah 3TP

Kemenhub menyebut N219 juga akan digunakan untuk angkutan perintis

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pesawat N219, di Hanggar PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Bandung. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memesan pesawat N219 untuk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan dan memenuhi kebutuhan untuk menjangkau daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pesawat N219, di Hanggar PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Bandung. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memesan pesawat N219 untuk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan dan memenuhi kebutuhan untuk menjangkau daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memesan pesawat N219 untuk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan dan memenuhi kebutuhan untuk menjangkau daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan).

"Selain untuk kalibrasi fasilitas penerbangan dan kebutuhan daerah 3TP, juga akan digunakan untuk angkutan perintis," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/12).

Hal tersebut disampaikan Menhub usai menyaksikan Kemenhub secara resmi menyerahkan sertifikat tipe Pesawat N219 kepada PT Dirgantara Indonesia (DI) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Senin (28/12).

Menhub mengapresiasi tersertifikasinya pesawat N219 yang merupakan karya anak bangsa. Selesainya proses sertifikasi tipe diharapkan menjadi tonggak bersejarah kebangkitan industri rancang bangun pesawat udara di Indonesia setelah era pengembangan pesawat buatan anak bangsa N250 sekitar 30 tahun lalu yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia ke-3 BJ Habibie.

"Saya berharap, pencapaian ini dapat menjadi motivasi PT Dirgantara Indonesia untuk terus berinovasi, karena masih diperlukan penyempurnaan teknis pada pesawat generasi selanjutnya sehingga bisa bersaing dengan pesawat buatan luar negeri dan mempunyai daya jual yang tinggi," katanya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan sertifikasi terhadap pesawat udara model N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak Februari 2014. Sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21, masa sertifikasi berlaku selama 3 tahun, dan Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan 2 (dua) kali izin perpanjangan pada tanggal 8 Februari 2017 dan 11 Februari 2020.

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009, pasal 13 menyebutkan bahwa pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible), harus memiliki rancang bangun yang disertifikasi oleh Ditjen Perhubungan Udara. Setelah melalui rangkaian uji dalam proses sertifikasi dan final certification board meeting pada 18 Desember 2020, sertifikat tipe untuk pesawat udara N219 resmi diterbitkan.

Sebagai informasi N219 adalah pesawat udara kategori komuter, high-wing monoplane dengan mid tail empennage, unpressurised cabin berkapasitas maksimum 19 penumpang, dengan roda pendarat fuselage mounted non-retractable tricycle, 2 engine turboprop PT6A-42 dengan 4 bilah propeller Hartzell, serta dilengkapi sistem navigasi-komunikasi Garmin 1000 Next Generation. Pesawat N219 akhirnya mendapatkan sertifikat setelah menjalani proses sertifikasi selama hampir 7 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement