Selasa 29 Dec 2020 10:03 WIB

Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga KUR Hingga Juni 2021

Periode stimulus mencapai enam bulan, yakni Januari hingga Juni.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pekerja memproduksi kerupuk di Desa Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (30/11). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar tiga persen pada tahun depan.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pekerja memproduksi kerupuk di Desa Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (30/11). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar tiga persen pada tahun depan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar tiga persen pada tahun depan. Periode stimulus mencapai enam bulan, yakni Januari hingga Juni.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Pelaksanaan KUR Tahun 2021 pada Senin (28/12). Rapat digelar untuk mengevaluasi penyaluran KUR di 2020 dan memutuskan kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan KUR di 2021.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga KUR enam persen hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi nol persen. Stimulus ini diperpanjang selama semester pertama tahun depan.

"Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (28/12).

Hingga 21 Desember 2020, tambahan subsidi bunga KUR sendiri telah diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp 187,5 triliun. Sementara itu, stimulus berupa penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 48,18 triliun.

Relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp 2,49 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement