Selasa 29 Dec 2020 14:03 WIB

BPK Sebut Tata Kelola Piutang Perpajakan Masih Alami Masalah

DJP diminta mutakhirkan sistem informasi dalam pastikan validitas data piutang pajak.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi utang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, masih ada permasalahan dalam tata kelola piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, pengelolaan penatausahaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu juga dinilai belum berjalan secara optimal.
Foto:

Selain itu, data piutang perpajakan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 238,18 miliar. Berikutnya, menyebabkan proses penagihan piutang di DJBC menjadi berlarut-larut, sehingga penerimaan yang telah menjadi hak negara tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh negara.

BPK menjelaskan, temuan tata kelola piutang perpajakan itu bisa terjadi akibat DJP maupun DJBC belum memiliki sistem dan mekanisme pengendalian yang mampu memvalidasi penghitungan piutang perpajakan dan penyisihan piutang. Di sisi lain, kedua Direktorat Jenderal belum optimal dalam pelaksanaan administrasi piutang dan monitoring penagihan piutang.

Tidak hanya piutang, BPK juga memberikan beberapa rekomendasi di bidang lain kepada Kemenkeu. Misalnya, rekomendasi agar Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun.

 

Penyelesaian pertanggungjawaban atas realisasi belanja kepada Kemenkeu selaku pengguna barang juga menjadi bagian dari rekomendasi dari BPK. Di antaranya, permasalahan terkait dana bantuan peremajaan perkebunan kelapa sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang belum dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement