EKBIS.CO, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 membuat industri penerbangan sangat terimbas karena adanya pembatasan aktivitas yang dilakukan masyarakat. Trafik penumpang dan pesawat turun drastis hingga membuat maskapai banyak yang memarkirkan pesawatnya di bandara karena demand berkurang.
Setelah berbulan-bulan pandemi melanda Indonesia, pada akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus penerbangan melalui penghapusan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang selama ini ditanggung penumpang pesawat karena masuk dalam komponen biaya tiket pada 23 Oktober 2020. Dengan begitu, penumpang pesawat tidak perlu membayar airport tax dan harga tiket jadi lebih murah.
“Insentif ini diberikan kepada penumpang. Setiap penumpang tidak akan dibebani PSC, ini akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10).
Novie mengatakan, total insentif transportasi kepariwisataan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 yang diberikan sekitar Rp 216,5 miliar. Dari total tersebut terbagi sekitar Rp 175 miliar untuk PJP2U dan sekitar Rp 40,8 miliar untuk kalibrasi fasilitas penerbangan.
Penghapusan PSC tersebut berlaku di 13 bandara sejak 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 untuk penerbangan domestik. Semua bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).