Sabtu 02 Jan 2021 14:22 WIB

OJK: 15 Juta Pelaku UMKM Dapat Kredit Murah dari Program PEN

Pemerintah telah menempatkan dana PEN di bank Himbara, BPD dan bank syariah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto:

Secara umum, penyaluran kredit dari dana PEN telah mencapai target leverage yang ditetapkan yakni tiga kali dari nilai penempatan Bank Himbara, serta dua kali pada BPD dan bank syariah. 

Penyaluran kredit UMKM dalam program PEN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020. Adapun beleid ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Lewat beleid tersebut, debitur mendapat subsidi bunga dengan jumlah bervariasi berdasarkan plafon kredit yang diterima. Adapun subsidi bunga diberikan dua persen hingga enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga bulan kedua. 

“Selanjutnya bunga disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement