Ahad 03 Jan 2021 18:44 WIB

BTN Cairkan Subsidi Bunga untuk KPR dan UMKM

Dari total Rp 2,6 triliun yang diberikan pemerintah, Rp 2,49 triliun sudah disalurkan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debitur. Baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah maupun Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debitur. Baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah maupun Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debitur. Baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah maupun Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ini dilakukan setelah Pemerintah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) pada  Oktober lalu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/2020. Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan BTN segera merealisasikan 96 persen dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada debitur yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga

"Kami mencatat dari total Rp 2,6 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020, untuk disalurkan kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp 2,498 triliun, sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap," katanya dalam keterangan pers, Ahad (3/1).

Rincian dari total tersebut, lanjut Nixon, disalurkan bertahap kepada  sekitar 1.130.891 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun. Sebanyak 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,134 juta.

Dana diberikan juga kepada 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar. Sebagaimana yang diketahui debitur yang berhak mendapatkan subsidi tersebut, merupakan debitur yang memenuhi syarat yang dijabarkan dalam PMK 138/2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement