Terkait DPPK- program pensiun manfaat pasti (PPIP) yang diselenggarakan oleh DPLK, selama lima tahun terakhir jumlah pemberi kerja atau perusahaan yang mengikutsertakan pegawainya ke DPLK mengalami peningkatan. Namun pada 2019 sebanyak 7.864 perusahaan yang jumlahnya lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai 8.318 perusahaan.
Lebih lanjut, data penerima manfaat pensiun pada 2019 tercatat sebanyak 669.855 orang. Maka komposisi penerima manfaat pensiun terdiri dari penerima manfaat pensiun normal bulanan sebanyak 422.649 orang atau mencakup 63,10 persen, penerima manfaat pensiun janda atau duda bulanan sebanyak 143.088 orang atau 21,36 persen.
Lalu penerima manfaat pensiun sekaligus sebanyak 99.755 orang atau terdiri dari 14,89 persen. Terdapat penerima manfaat pensiun anak bulanan sebanyak 3.201 orang atau mencakup 0,48 persen serta penerima manfaat pensiun dengan pembelian anuitas sebanyak 1.162 orang atau mencakup 0,17 persen.
Pada akhir 2019, total aset neto dana pensiun naik sebesar 8,30 persen, dari Rp 268,03 triliun menjadi Rp 290,27 triliun. Berdasarkan total aset neto tersebut, komposisi aset neto DPPK PPMP sebesar Rp 159,32 triliun (54,89 persen), DPPK PPIP sebesar Rp 35,06 triliun (12,08 persen), dan DPLK sebesar Rp 95,89 triliun (33,03 persen). Peningkatan terbesar terjadi pada DPLK sebesar Rp 13,31 triliun atau naik 16,12 persen. Selanjutnya DPPK PPMP sebesar Rp 6,29 triliun atau naik 4,11 persen, DPPK-PPIP sebesar Rp 2,64 triliun atau naik 8,15 persen.