Jumat 08 Jan 2021 06:24 WIB

OJK Atur Pengembalian Keuntungan tdak Sah di Pasar Modal

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dapat menggunakan aset tetap.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (ilustrasi).
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa meminta pengembalian keuntungan tidak sah dari pihak-pihak yang melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pasar modal. Hal ini tertuang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Aturan tersebut diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 29 Desember 2020. Pada beleid itu dijelaskan, penetapan pengembalian keuntungan yang tidak sah akan disampaikan OJK ke publik melalui situs resmi maupun media massa. Penyampaian diberikan berupa perintah tertulis yang harus ditaati oleh pihak-pihak yang diwajibkan mengembalikan keuntungan tidak sah itu.

Baca Juga

"Penetapan pengembalian keuntungan tidak sah dikenakan bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif," tulis Pasal 3 POJK tersebut, Jumat (8/1).

Dalam publikasinya, OJK akan memaparkan peraturan perundangan di bidang pasar modal yang dilanggar oleh pihak tertentu sebagai dasar pengembalian keuntungan tidak sah. Demikian halnya dengan waktu, ringkasan, dan jumlah pengembalian keuntungan tidak sah.

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dapat menggunakan aset tetap pihak yang bersangkutan semisal tanah, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta dokumen kepemilikan yang sah dan surat kuasa substitusi kepada OJK untuk pelepasan aset. Namun, OJK juga bisa menolak aset tetap yang ditawarkan bila dianggap tidak sesuai.

Apabila ada pemindahan aset sebelum proses selesai, maka OJK bisa meminta lembaga penyimpan aset hingga lembaga keuangan untuk memblokir pemindahan dan rekening pihak yang bersangkutan. Maka demikian, aset tersebut hanya bisa digunakan untuk pengembalian keuntungan tidak sah kepada OJK.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement