Jumat 08 Jan 2021 06:24 WIB

OJK Atur Pengembalian Keuntungan tdak Sah di Pasar Modal

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dapat menggunakan aset tetap.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (ilustrasi).
Foto:

Selanjutnya, pihak yang sudah diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah itu harus menunjuk penyedia rekening dana untuk mengembalikan dana ke OJK paling lambat 30 hari sejak ditetapkan.

"Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dilakukan melalui rekening dana yang disediakan oleh penyedia rekening dana," tulis Pasal 5 ayat 3.

Apabila pihak yang berkewajiban membayar pengembalian keuntungan tidak sah tidak membayar sesuai jangka waktu, maka OJK akan memberikan surat teguran pertama dan kedua secara berkala dengan jeda 30 hari dari masing-masing penerbitan surat. Apabila pembayaran tidak juga dilakukan usai penerbitan surat teguran kedua, maka OJK bisa menindaklanjuti masalah ini ke tahap penyidikan, gugatan perdata, hingga pengajuan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Lebih lanjut, dana yang diterima OJK tidak bisa digunakan menjadi modal untuk pelaksanaan kegiatan operasional regulator. Namun, dana dapat dikumpulkan menjadi Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Dana ini bisa digunakan untuk rencana biaya operasional dari pelaksanaan program Dana Kompensasi Kerugian Investor yang akan digunakan untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal. Kepastian pembentukan program akan disampaikan lebih lanjut oleh OJK situs resmi dan media massa.

Kendati begitu, seluruh aturan baru dari OJK ini baru berlaku pada 1 Juli 2021 atau enam bulan sejak diundangkan pada 30 Desember 2020. "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis OJK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement