Jumat 08 Jan 2021 11:52 WIB

OJK Rilis Aturan Pengelolaan Dana Tapera

Pengelola dana Tapera dilakukan dengan menempatkannya pada kontrak investasi kolektif

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai pemupukan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 66/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat. 

Aturan tersebut mengatur pelaksanaan pemupukan dana Tapera oleh manajer investasi dan Bank Kustodian melalui skema kontrak investasi kolektif. Nantinya, kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera ditandatangani oleh manajer investasi dan Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Baca Juga

"Kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan investasi untuk pemupukan dana Tapera," tulis POJK seperti dikutip, Jumat (8/1).

Pemupukan dana Tapera dilakukan dengan cara menempatkan dana Tapera pada kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera. Nantinya, BP Tapera akan mengatur komposisi persentase penempatan dana tersebut.

"Transaksi unit penyertaan kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera dilarang dilakukan sebelum kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera memperoleh pencatatan dari OJK," seperti dikutip.

Dalam aturan itu, juga dijabarkan ketentuan mengenai nama kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera seperti nama kontrak wajib menggambarkan nama manajer investasi, nama yang mencerminkan kebijakan investasi, dan mencakup denominasi mata uang asing yang digunakan jika menggunakan mata uang selain rupiah. POJK itu juga mengatur tanggung jawab dan kewajiban manajer investasi dan Bank Kustodian. 

Kewajiban manajer investasi antara lain mencakup kewajiban mencantumkan nama dan alamat manajer investasi dan bank kustodian. Lalu, tujuan investasi, kebijakan investasi, strategi investasi, dan batasan investasi dalam portofolio investasi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement