EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Sulselbar akan membayar bagi hasil ke-18 sebesar Rp 734,03 juta dalam penerbitan sukuk Mudharabah II Bank Sulselbar Tahun 2016. Secara rinci, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima selama 31 hari pada 16 Oktober hingga 15 November 2020 yakni 5,61 persen dengan pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar Rp 238,26 juta.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan pada Jumat (8/1), PT Bank Sulselbar memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk Mudharabah II Tahun 2016. Yakni, pendapatan bagi hasil ke-18 untuk periode 16 Oktober 2020 sampai dengan 15 Januari 2021. Nilainya sebesar Rp 734,03 juta, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar equivalent rate 5,83 persen per tahun.
Selanjutnya, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima 30 hari pada 16 November sampai 15 Desember 2020 yakni 6,22 persen dengan pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar Rp 255,49 juta. Berikutnya, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima pada 31 hari yakni 16 Desember 2020 - 15 Januari 2021 sebesar 5,66 persen dengan pendapatan bagi hasil yang diterima Rp 240,29 juta.
Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-18 tersebut akan dibagikan kepada masing-masing pemegang sukuk MUdharabah II Bank Sulselbar Tahun 2016 secara proporsional. Sesuai dengan porsi kepemilikan sukuk Mudharabah II Bank Sulselbar tahun 2016 pada 15 Januari 2021 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayar.