"Demikian juga untuk monitoringnya, ke depan semua program pembinaan dan fasilitasi halal UMKM akan dapat termonitor oleh Kemenkop UKM dan BPJPH dengan suatu platform Sistem Informasi Jaminan Produk Halal Nasional," katanya.
Program pendanaannya pun diharapkan akan dapat dimonitor secara menyeluruh. Afdhal mengatakan, mengelola pelaksanaan jaminan produk halal untuk UMKM yang jumlahnya sangat besar ini tentunya tidak dapat lagi dilaksanakan dengan cara manual, oleh karena itu digitalisasi harus diimplementasikan dengan masif.
KNEKS gandeng BPJPH dan seluruh stakeholder halal Indonesia lainnya untuk bisa berjalan bahkan lari dengan lebih cepat. Pada pekan lalu, KNEKS dan BPJPH menyelenggarakan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam Fasilitasi Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil di Jakarta.
"PKS ini menjadi landasan hukum bagaimana kerja sama antar lembaga negara ini kita jalankan dengan progresif dan administrasi birokrasi yang baik," katanya.