Senin 11 Jan 2021 11:01 WIB

OJK Batalkan Lima Tanda Daftar Fintech Lending

Penyelenggara fintech lending wajib memiliki modal disetor Rp 15 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Industri financial technology (fintech) mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Foto:

Sementara Deputi Bidang Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menanggapi fenomena bergugurnya jumlah penyelenggara fintech lending tersebut. Dia memproyeksi jumlah fintech lending pada masa mendatang masih mungkin kembali menyusut. 

"Tren ke depan ada pada penambahan modal, itu akan ada aturannya karena fintech lending ini banyak yang modalnya kecil tidak bisa bertahan. Proses pada 2019-2020 banyak terjadi penambahan modal, karena tidak bisa hanya bertahan Rp 1 miliar," ujarnya.

Adapun Rancangan POJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pengganti POJK Nomor 77/2016 yang dirilis 13 Oktober 2020 lalu salah satunya memaparkan ketentuan penambahan modal. Pasal 4 menyebutkan bahwa penyelenggara fintech lending wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 15 miliar pada saat perizinan. Modal disetor itu mengalami peningkatan dibandingkan ketentuan saat ini sebesar Rp 2,5 miliar. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Guna mengatakan pihaknya melihat ruang OJK mendorong terjadi konsolidasi atau merger antara fintech lending melalui ketentuan tersebut. Namun demikian, kendalanya aturan itu juga mesti melihat skala perkembangan dari masing-masing penyelenggara fintech lending. 

"Belum semua penyelenggara pada tahap pertumbuhan yang sama, sehingga penambahan modal mungkin harus dilihat juga dari tahap perkembangan penyelenggara tersebut," ucapnya. 

Kendati demikian, menurutnya, penambahan modal menjadi penting sebagai indikator pertumbuhan apalagi fintech lending yang juga sebagai lembaga jasa keuangan. 

 

“Modal juga diharapkan bisa mendorong dan memperbaiki terkait aspek teknologi. Maka dibutuhkan komitmen dari para pemegang saham untuk meningkatkan permodalan,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement