Usai penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Kasan; Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman; Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM, Victoria Br Simanungkalit; Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, R.S. Hanung Harimba Rachman; dan Ketua KADIN Indonesia Komite Tetap Timur Tengah dan OKI, Fachry Thaib.
Ketum Kadin Rosan juga menyampaikan dukungannya terhadap kerja sama ini. “Kami sepenuhnya mendukung Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini untuk menciptakan sinergisitas para pemangku kepentingan dalam mengoptimalisasi peran UKM untuk memasuki pasar ekspor, terutama dalam memenuhi kebutuhan jemaah haji dan umrah. Harapan kami, dengan adanya kerja sama ini tidak hanya akan membuka peluang ekspor ke Arab Saudi, tetapi juga ke negara-negara Timur Tengah lainnya,” kata Rosan.
Pada periode Januari–Oktober 2020, ekspor nonmigas Indonesia ke Arab Saudi tercatat sebesar 1,08 miliar dolar AS. Di sisi lain, impor nonmigas Indonesia dari Arab Saudi tercatat hanya 395 juta dolar AS. Capaian ini menjadikan neraca perdagangan nonmigas Indonesia surplus hingga 687 juta dolar AS, atau naik 12,17 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 613 juta dolar AS. Produk-produk ekspor Indonesia ke Arab Saudi dengan nilai tertinggi antara lain kendaraan, minyak sayur, ikan olahan, bumbu, dan kertas.